8 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO PERISTIWA

Dakwaan dan Tuntutan Berbeda, Keluarga Terdakwa Minta Keadilan

“Pak Jokowi tolong pak. Anak saya dijerumuskan ke sel. Padahal, anak saya tidak salah. Kami butuh keadilan pak presiden. Tolong bantu kami agar hukum di Indonesia ditegakkan seadil-adilnya,” kata ibu terdakwa Irwan, Swee saat ditemui usai persidangan di PN Surabaya, Rabu (19/1/2022).

Di waktu yang sama, juru bicara tim penasihat hukum terdakwa, Drs Bima Putera Limahardja,SH merasa kalau ada kejanggalan dalam tuntutan itu. Sebab, ada pertimbangan jaksa yang tidak ada dalam dakwaan. Yakni, pelapor yang merasa dirugikan karena gaji sebesar Rp 58 juta hilang.

Pertimbangan itu tidak pernah sama sekali tertuang dalam dakwaan sebagai obyek perkara. Di dakwaan hanya tertuang kalau Richard Sutanto mengalami kerugian sebesar 200 lembar saham. Total kerugian yang dialami saksi pelapor itu sebesar Rp 200 juta.

Parahnya lagi, di persidangan awal, Richard sendiri tidak mengakui isi dakwaan JPU.

“Pelapor tidak mengetahui isi dakwaan. Ia malah menyalahkan dakwaan jaksa. Kalau saksi korban atau pelapor saja sudah membantah, terus persidangan ini jalan atas dasar apa? Apalagi sampai tuntutan,” tegasnya.

Juga saksi penting yakni notaris Adhi Nugroho tidak dihadirkan dalam persidangan. Padahal, berkaitan pemberian keterangan palsu sesuai dalam pasal 266.

“Kenapa notaris yg menerbitkan akte tidak dihadirkan dalam pemeriksaan ataupun dalam persidangan. anehnya lagi, kenapa kasus ini dinyatakan lengkap di kejaksaan,” ucapnya.

Related posts

55 Tim Bridge Perebutkan Piala Gubernur Jatim dan Piala BTC

adminredaksi

PSSI Jatim Jaring 60 Pemain untuk Proyeksi Tim PON XXI

adminredaksi

Peringati Hari Bumi, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Jatim Peka Lingkungan

adminredaksi