Lalu, kalau Richard mengaku ada kerugian, fakta yang ditemukan selama persidangan, saham yang dituduhkan tadi tetap ada. Selain itu, ahli juga mengatakan kalau RUPS luar biasa itu dilakukan sudah sesuai dengan SOP.
“Ahli juga menegaskan kalau kasus ini harus ada keterangan notaris,” bebernya.
Karena itu, Bima menegaskan kalau tuntutan jaksa itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena itu, tim penasihat hukum terdakwa itu akan melaporkan kondisi yang mereka alami itu ke presiden RI dan ke Kejaksaan Agung.
“Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas dong,” tegasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, JPU Sulfikar mengatakan kalau pertimbangan memberatkan itu dituliskan berdasarkan fakta persidangan. “Tidak ada melihat ke sisi lainnya. Pertimbangan itu sesuai dari fakta persidangan saja,” ucapnya. (smt/isa)