5 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO DAERAH

Enam Kabupaten/Kota Belum Lakukan Penandatanganan BA Kesepakatan

Bangkalan, infodis.id – Menjelang pelaksanaan tahapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dan 32 KPU kabupaten/Kota di Jawa Timur telah melakukan penandatanganan Berita Acara (BA) Kesepakatan.

Demikian dikatakan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, yang dilaksanakan mulai tnggal 18 sampai dengan 19 September 2023 di kantor KPU Kabupaten Bangkalan.

“Tinggal enam KPU Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan penandatanganan BA Kesepakatan. Enam KPU Kabupaten/Kota itu yakni, Banyuwangi, Kediri, Sumenep, Lamongan, Malang, dan Lumajang,” ungkap Anam.

Kemudian, empat dari 32 KPU Kabupaten/Kota telah menandatangani BA Kesepakatan NPHD yaitu Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Batu akan melaksanakan penandatanganan NPHD di bulan September 2023.

“Kami menyarankan bagi KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan NPHD pada pekan ini, agar menyelesaikan penyesuaian RKB (Rencana Kebutuhan Biaya) terhadap aturan yang berlaku, besaran anggaran disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML), serta telah memastikan bank mitra yang akan ditunjuk sesuai aturan yang berlaku. Masing-masing anggota KPU Kabupaten/Kota wajib pula mengecek tiap halaman RKB serta memberikan paraf pada tiap halaman,” paparnya.

Anam selanjutnya juga menegaskan bahwa penandatanganan NPHD adalah momentum yang luar biasa tidak hanya bagi KPU tapi instansi-instansi lainnya.

“Sehingga Kita harus hari-hati dan cermat dalam setiap prosesnya. Pastikan semuanya telah sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Perlu diketahui, pencairan dan hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pencairan dilakukan ditahun 2023. Sedangkan pencairan tahap kedua dilakukan pada tahun 2024.

Rakor melibatkan Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Sekretaris dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sedangkan dari KPU Jatim, terlihat hadir Ketua, Choirul Anam, Anggota, Miftahur Rozaq, Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Nurul Amalia, serta didampingi Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Perencanaan; Data dan Informasi, Nurita Paramita, dan staf subbagian yang membidangi. (isa)

Related posts

Gubernur Khofifah Dorong Masyarakat Gotong Royong Rehabilitasi Hutan

adminredaksi

Jaring Inovasi dan Kreativitas, Pemkab Gelar Lumajang Innovation Award Tahun 2022

adminredaksi

Pemkot Surabaya Tambah Kuota Beasiswa Penghafal Kitab Suci

Editor: [ A Fikri Pribowo ]