5 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO NASIONAL

Fatwa MUI sebagai Pendorong Perubahan dalam Penanganan Krisis Iklim

Jakarta, infodis.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa dan Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLHSD) meluncurkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Fatwa ini menandai langkah progresif dalam upaya pelestarian lingkungan, di mana MUI secara aktif mengambil peran dalam memerangi krisis iklim global.

Fatwa ini menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang menyebabkan kerusakan alam, termasuk deforestasi dan pembakaran hutan dan lahan, adalah haram. Hal ini sejalan dengan komitmen MUI untuk menjaga kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem.

“Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan,” kata Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Lebih dari sekadar larangan, fatwa ini juga mewajibkan umat Islam untuk melakukan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Upaya ini termasuk:

  • Mengurangi emisi gas rumah kaca
  • Mendukung penggunaan energi terbarukan
  • Beralih ke gaya hidup yang lebih ramah lingkungan
  • Mendukung transisi energi yang berkeadilan

Ketua LPLHSD MUI, Hayu Prabowo, menjelaskan bahwa krisis iklim tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada keberlanjutan kehidupan manusia dan ekosistem. Fatwa ini diharapkan dapat memobilisasi umat Islam untuk mengambil peran aktif dalam mengatasi krisis iklim.

“Penyebab perubahan iklim sangat kompleks dan berdampak luas, termasuk menyebabkan cuaca ekstrem, kegagalan pertanian, dan bencana hidrometeorologi. Fatwa ini menjadi kerangka kerja spiritual dan moral untuk aksi iklim,” ujar Hayu.

Proses penyusunan fatwa ini melibatkan pengumpulan bukti empiris dari lapangan, termasuk kunjungan ke area gambut bekas terbakar di Kalimantan Tengah. Pendekatan ini menunjukkan komitmen MUI untuk memahami secara mendalam masalah yang dihadapi dan mendasarkan keputusan pada bukti nyata.

Fatwa ini membuka jalan bagi kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga keagamaan dalam upaya pengendalian perubahan iklim. Dengan dukungan MUI, diharapkan aksi iklim di Indonesia akan semakin kuat dan efektif.

Sebagai negara dengan hutan tropis terluas di dunia, Indonesia memiliki peran penting dalam perjuangan global melawan perubahan iklim. Fatwa MUI ini menunjukkan kepemimpinan Indonesia dalam lingkup nasional dan memberikan contoh bagi komunitas Muslim dan lembaga keagamaan lainnya di seluruh dunia untuk aktif dalam perlindungan lingkungan. (ery)

Related posts

Wali Kota Eri “Sulap” Kolam Renang Jambangan Jadi Wisata Alam Keluarga

adminredaksi

Restoran Bai Yun Luncurkan Weekend Dim Sum Brunch, Tersedia 31 Varian

adminredaksi

Pelabuhan Lembar Raih Penghargaan Pelabuhan Sehat

adminredaksi