4 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO NASIONAL

Kantor Urusan Agama Buka Layanan Pencatatan Pernikahan untuk Semua Agama

Jakarta, infodis.id – Dalam langkah progresif menuju inklusivitas keagamaan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan rencana transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat pelayanan pencatatan pernikahan untuk semua agama di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dengan tema ‘Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan’, yang berlangsung di Jakarta.

Menurut Menag Yaqut, inisiatif ini bertujuan untuk menjadikan KUA sebagai sentral pelayanan keagamaan yang inklusif bagi seluruh masyarakat, tidak terbatas hanya pada umat Islam.

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” terang Yaqut. dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk ‘Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan’.Jumat (23/2/2024).

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap praktik saat ini, dimana umat non-muslim mencatatkan pernikahannya di kantor pencatatan sipil. Menag Yaqut menilai, hal ini seharusnya menjadi domain Kementerian Agama, sejalan dengan visi integrasi layanan keagamaan.

“Dengan perubahan ini, diharapkan data pernikahan dan perceraian di Indonesia bisa lebih terintegrasi dan terkelola dengan baik, mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan layanan keagamaan yang lebih inklusif dan merata.”tegas Menag Yaqut.

Keputusan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk pemuka agama dari berbagai denominasi. Banyak yang melihat ini sebagai langkah maju dalam mempromosikan toleransi dan harmoni antar umat beragama di Indonesia. Meski demikian, beberapa pihak menekankan pentingnya pelaksanaan yang sensitif dan inklusif, memastikan bahwa semua prosesi dan tradisi pernikahan dari berbagai agama dapat terakomodasi dengan baik.

Untuk mewujudkan ini, Kementerian Agama berencana untuk menyelenggarakan pelatihan bagi petugas KUA, memastikan mereka memiliki pemahaman yang luas tentang tradisi dan kebutuhan pernikahan agama-agama selain Islam. Ini juga akan melibatkan koordinasi dengan pemuka agama dan komunitas dari berbagai agama, untuk memastikan bahwa layanan yang disediakan sesuai dengan kebutuhan dan ekspektasi mereka.

Pengintegrasian layanan pencatatan pernikahan ini diharapkan dapat dimulai dalam waktu dekat, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang merangkul keberagaman sosial dan keagamaan di Indonesia.(ery)

 

Related posts

180 CPNS Terima Surat Keterangan Pengangkatan, Ini Pesan Wali Kota Malang

adminredaksi

Pakai Data Analytics, SIG Gandeng Cloud Amazon Web Services

Editor: [ Iskandar Pribowo ]

TNI Siapkan 22.893 Personel untuk Pengamanan Nataru