4 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi BAKTI Kominfo Dalam Perkara TPPU

Jakarta, infodis.id – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kapuspenkum menjelaskan, ketujuh saksi yang diperiksa pada Selasa (11/7/2023) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G beserta dengan infrastruktur pendukungnya tersebut yaitu berinisial S, W, Y, DPF, S, B, GTHS.

“Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 sebanyak 3 orang saksi diantaranya S selaku Direktur PT Indo Electric Instruments, W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, Y selaku Karyawan PT Sansaine Exindo, DPF selaku Bagian Keuangan Project PT LEN Telekomunikasi Indonesia, S selaku Karyawan PT Sansaine Exindo, B selaku Karyawan PT Sansaine Exindo, serta GTHS selaku Project Director Consultant Office,” ungkapnya dilansir dari laman kejaksaan.go.id, Kamis(20/7/2023)

Kapuspenkum menjelaskan, keempat orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama Tersangka YUS dan sedangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tersangka berinisial atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” demikian Kapuspenkum. (**/isa)

 

Related posts

Hadiri WEF, Mendag Lutfi Sebut Target Indonesia, Pulihkan Ekonomi Dunia

adminredaksi

UM Surabaya Resmi Buka Fakultas Kedokteran Gigi

adminredaksi

Wali Kota Sutiaji Sebut Kota Malang Gudangnya Startup

adminredaksi