2 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO PEMERINTAHAN

Kemenaker Minta Perusahaan Ojol dan Logistik Berikan THR kepada Pengemudinya

Jakarta, infodis.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, meminta kepada perusahaan transportasi online atau ojek online (ojol) dan perusahaan logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2024 kepada para pengemudinya dan kurirnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan, meskipun hubungan kerja ojol dan kurir logistik dengan perusahaan tergolong kemitraan, mereka tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berhak menerima THR.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang bekerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik, untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” ujar Putri di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (19/3).

Kemnaker akan memasifkan informasi terkait SE THR Keagamaan 2024 melalui media cetak dan online, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.(ery)

Related posts

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Perdana, 8 Jam Catatkan Nilai Transaksi Rp 197,02 Miliar

adminredaksi

Bupati Bojonegoro Launching Aplikasi PARTNERMU

adminredaksi

Banyuwangi Dorong Pengembangan Digital Hingga ke Tingkat Desa

adminredaksi