Jakarta, infodis.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, meminta kepada perusahaan transportasi online atau ojek online (ojol) dan perusahaan logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2024 kepada para pengemudinya dan kurirnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan, meskipun hubungan kerja ojol dan kurir logistik dengan perusahaan tergolong kemitraan, mereka tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berhak menerima THR.
“Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang bekerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik, untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” ujar Putri di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (19/3).
Kemnaker akan memasifkan informasi terkait SE THR Keagamaan 2024 melalui media cetak dan online, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.(ery)