4 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo dan TPPU

Jakarta, infodis.id – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kapuspenkum menjelaskan bahwa satu orang saksi yang diperiksa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G beserta dengan infrastruktur pendukungnya tersebut yaitu berinisial atas nama NPWH.

“Saksi yang dilakukan pemeriksaan hari ini terkait dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 sebanyak 1 orang saksi yaitu diantaranya saksi berinisial atas nama NPWH yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.”, ujar Kapuspenkum dilansir dari laman kejaksaan.go.id, Senin (7/8/2023)

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama Tersangka YUS dan sedangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tersangka berinisial atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum. (**/isa)

Related posts

Ramadan, SIG Salurkan Bantuan Puluhan Ribu Paket Sembako di Empat Kabupaten

adminredaksi

Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo Dalam Perkara TPPU

Resmikan RSUD Husada Prima Surabaya, Gubernur Khofifah Tegaskan Layanan Kesehatan yang Diberikan Lebih Lengkap

adminredaksi