2 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO DAERAH

Krisis Air Bersih, Rakyat Dambakan Bantuan Pemerintah dan Perusahaan Air Minum

Probolinggo, infodis.id – Krisis air bersih yang melanda hampir seluruh wilayah Indonesia, mendapat perhatian dari John Caine Center (JCC). Chairman JCC, Najib Salim Attamimi, mendesak pemerintah dan perusahaan air minum untuk turun tangan membantu masyarakat yang terdampak.

“Saya berharap pemerintah harus turun tangan mengatasi masalah ini. Jangan hanya sibuk ngurus politik jelang Pemilu 2024. Ini problem besar. Karena korbannya adalah rakyat kecil yang ada di pedesaan,” kata Najib dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/10).

Menurut Najib, pemerintah harus bersikap tegas terhadap perusahaan air minum yang beroperasi di Indonesia. Ia meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk lebih memperhatikan dan lebih peka atas kondisi masyarakat yang saat ini krisis air bersih.

“Jangan malah, kondisi krisis air bersih ini hanya diatasi oleh Baznas, dan lembaga sosial lainnya,” katanya.

Selain itu, pemerintah daerah yang wilayahnya mengalami krisis air bersih juga harus tegas bersikap, pada perusahaan-perusahaan air minum atau air minum untuk aktif membantu dan peduli.

“Selama ini, jangan hanya mengambil air minum untuk diproduksi dan dijual ke negara lain. Sementara kondisi masyarakat Indonesia krisis air bersih,” tegas Najib.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021, total perusahaan air bersih di Indonesia mencapai 544 perusahaan. Adapun kapasitas produksi air bersih mencapai 201.982 liter per detik. Sementara, untuk produksi air bersihnya tercatat sebesar 5,25 miliar meter kubik.

Dari total perusahaan air bersih itu, sebanyak 38 perusahaan air bersih berlokasi di Jawa Timur. Jawa Timur menjadi provinsi dengan produksi air bersih paling melimpah. Produksi pertahunnya mencapai 810,68 juta kubik.

Dari kondisi demikian, Najib menilai tak ada alasan lagi untuk pemerintah dan perusahaan air minum untuk mengabaikan kondisi masyarakat yang mengalami krisis air bersih. Ia meminta pemerintah untuk tegas menyikapi dan menerapkan UU yang ada pada perusahaan air minum.(sf)

Related posts

Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Sebut Nomor 3 Angka Istimewa

Kapolresta Sidoarjo dan Pengasuh Ponpes Al Hidayah: Generasi Muda Harus Bijak Hadapi Dampak Negatif Era Digital

Gerak Cepat Tangani Tanggul Jebol di Kedungprimpen

adminredaksi