4 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAH

Lewat Aksi Teatrikal, Berikut Lima Poin Tuntutan Mahasiswa Terkait Kenaikan BBM

Surabaya, Infodis.id – Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Rumah Kebangsaan Jawa Timur (Jatim) secara tegas menolak rencana pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penolakan tersebut tidak dilakukan dengan aksi turun ke jalan melainkan menggelar aksi teatrikal yang di
lalukan di rumah kebangsaan Jalan Jemursari VI, Surabya.

Ketua Umum KAMMI Jatim, M Fachrurrozi, menyampaikan, rencana kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah memang tak lepas dari tingginya harga minyak mentah dunia hingga di atas US$100 per barel.

“Kenaikan harga BBM bersubsidi akan berimbas terhadap daya beli masyarakat,” jelas M Fachrurrozi, usai menggelar treatikal di Rumah Kebangsaan Jatim di Jalan Jemursari, Surabaya, Kamis (1/9/2022) sore.

Rozi menambahkan, kenaikan tersebut akan diikuti oleh lonjakan harga-harga kebutuhan pokok serta biaya jasa yang dibayarkan oleh masyarakat.

“Ditambah lagi, kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pasca Pandemi Covid-19,” tambahnya.

Lanjut Rozi, selain resiko terhadap daya beli, kenaikan harga BBM bersubsidi diperkirakan bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia.

“Kenaikan harga bahan bakar ditengarai memunculkan penolakan oleh berbagai elemen masyarakat termasuk Rumah Kebangsaan Jawa Timur yang akan berpengaruh terhadap kepercayaan investor,”

Seluruh elemen yang tergabung rumah kebangsaan jatim juga memberikan pernyataan sikap terkait beredarnya isu kenaikan harga BBM yang diduga kurang seriusnya pemerintah dalam pengalokasian subsidi BBM.

“Serta terdapatnya aktivitas mafia migas yang mengganggu terhadap stabilitas BBM nasional,” ucapnya.

Berikut lima poin tuntutan terkait penolakan kenaikan harga BBM dari Rumah Kebangsaan Jatim.

Pertama, menuntut pemerintah untuk segera memperbaiki sistem pemberian subsidi agar tepat sasaran. Kedua, menuntut Kementrian Keuangan agar dapat memprioritaskan APBN untuk kesejahteraan masyarakat.

Point ketiga, membentuk satgas pengawasan terkait penerimaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi.

Keempat, mengevaluasi kinerja BPH MIGAS karena tidak mampu menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.

Untuk poin kelima, mendorong percepatan transisi Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui kebijakan-kebijakan pemerintah. (put/isa)

Related posts

Penerimaan Mahasiswa Baru Program Vokasi ITS Kembali Terpisah

adminredaksi

Seru, OPPO Hadirkan Retail yang Fashionable dan Stylish di Surabaya

Pastikan Ketersediaan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan, Pemkot Surabaya Segera Gelar Pasar Murah di 322 Titik

Editor: [ Hary Prasodjo ]