Surabaya, infodis.id – Sebanyak 122 bidang tanah warga Medayu Utara VII E, belum bisa mengurus sertifikat tanah. Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan manipulasi data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II.
Terkait hal tersebut, warga Medayu Utara VII E ini wadul ke Komisi C DPRD Surabaya, pada Selasa, (25/07/2023). Dalam pertemuan tersebut, warga mengaku kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah yang sudah dibelinya.
Wakil Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati usai menerima warga mengatakan, permasalahan tanah Warga Medayu ini diketahui ada dugaan manipulasi data di BPN.
“Permasalahan tanah ini baru kita temukan sendiri, ternyata memang ada kasus yang diduga itu ada banyak manipulasi, warga ini secara alas hak sampai dengan petok D, sampai dengan pengurusan IMB itu sudah betul, sudah clear, pihak kelurahan juga sudah menyampaikan alas hak yang dimiliki oleh warga”, ujarnya.
Lebih lanjut Aning Rahmawati mengatakan, data dari warga ini sudah valid, namun ketika mau mengurus sertifikat ke BPN, justru BPN sudah ada peta bidang pengajuan dari PT Madani.
“Ketika kita minta untuk pengajuan sertifikat dasarnya ada, nah ketika kita minta dasar dari BPN tidak dibawa, dari pihak warga dibawa, kemudian kita sandingkan ternyata tidak sama”, ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi C akan mempelajari tentang pengajuan peta bidang yang ada di BPN. “Ini alas haknya memang kondisinya tidak sama dengan yang ada di Kelurahan atau memang persilnya berbeda, kita akan lihat, kita kroscek dengan data yang dari BPN, karena tadi BPN belum bawa datanya, kuncinya nanti di BPN”, tutupnya. (joo)