6 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Mantan Bupati Sumenep Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kapal Tongkang

Surabaya, infodis.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma, menghadirkan lima saksi dalam persidangan dugaan korupsi kapal tongkang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Diantara para saksi, yaitu mantan Bupati Sumenep dua periode, Abuya Busyro Karim, dan mantan Direktur Operasional PT Sumekar Line (Perseroda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Zainal Arifin, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gede Parnata, didampingi Hakim Anggota Fiktor Panjaitan dan Alex Cahyono.

Pada tahun 2019, PT Sumekar sebagai BUMD Pemkab Sumenep melakukan pengadaan kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) V senilai Rp 8 miliar. Ketika Majelis Hakim mempertanyakan alat bukti, saksi Zainal mengatakan, biaya yang dikeluarkan oleh kepala perusahaan bagian accounting di PT Sumekar.

“Biaya diserahkan kepada terdakwa Asrawiadi. Pengadaan kapal tongkang tidak ada di dalam RKA. Sebelum pengadaan ada dua CV yang melakukan penawaran, terkait pemilihan CV tidak tahu,” kata saksi Zainal. Terkait spesiifikasi, mantan Direktur Operasional ini menjelaskan bahwa spek sesuai dan tidak dilanjutkan karena putus kontrak.

“Fisiknya kurang lebih 48 persen. Ditunjukkan melalui photo, tidak tahu langsung dan saya tidak ikut didalamnya,” jawab Zainal kepada Majelis Hakim.

“Sekarang sudah selesai, diselesaikan saudara Taufik. Terkait pembayaran tidak tahu siapa yang transfer. Saya sudah free Yang Mulia, sudah dibebaskan. Saya mau bagaimana, kalau saya melakukan perlawanan tambah ramai,” tambah Zainal.

Terkait cacat prosedur, Zainal sudah memberikan masukan dan mengatakan ini salah. Sementara mantan Bupati Sumenep mengatakan, biasanya prosedurnya dari panitia seleksi masuk dulu ke pak Sekda.

“Saya nanya apa hasil seleksi. Namanya Bupati pasti banyak yang membawa nama Bupati,” kata Busyro.

Ditanya terkait pertemuan membahas pilkada, Bupati dua periode ini menjelaskan, setelah semua sudah berjalan bahkan akhirnya saya panggil (alm) Muhammad Syafi’i.

“Saya panggil, saya tidak bisa. Jangan sendiri, jangan cacat prosedur. Kalau menghadap saya harus datang bersama-sama, tapi itu tidak bisa,” tambah suami anggota DPRD Jawa Timur ini. Busyro menjelaskan, bahkan tamu datang malam-malam ke saya dan saya arahkan menghadap ke bagian perekonomian dan hukum, memikirkan jalan keluarnya. “Insyaallah ada jalan keluarnya,” kata Busyro.

Sementara terdakwa Asrawiadi yang mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B menanggapi keterangan para saksi. “Kalau ditanggapi, masalah tanda-tangan spesimen waktu itu diubah pada Desember. Pada waktu itu, saya sebagai manajer keuangan harus melakukan pendataan transaksi-transaksi yang ada,” kata terdakwa.

Terkait saksi As’ad diperintah terdakwa, terdakwa membernarkan. Sedangkan terkait masalah transfer, Asrawiadi menegaskan, perlu di cek ulang Yang Mulia.

“Pada 06 Agustus 2019, terdakwa mengaku memberikan uang Rp 190 juta karena perusahaan kehabisan uang dan tidak mampu membayar gaji karyawan. Saya yang mengatasi itu,” ungkap Asrawiadi. Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 16 Agustus 2023. JPU Kejari Sumenep akan menghadirkan tujuh saksi fakta dan dua saksi ahli.(dja)

Related posts

Anggota Komisi I DPR RI Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pemalsuan Dokumen Tambang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Mnyiapkan Langkah Strategis Menghadapi Tuduhan Anti Dumping

Menilik Ritual Bersih Desa di Desa Kemiren

adminredaksi