4 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO DAERAH

Masih Banyak Aplikator Belum Jalankan SK Gubernur Soal Tarif Angkutan Online

Gresik, infodis.id – Surat keputusan Gubernur Jatim tentang tarif angkutan sewa khusus di Jawa Timur, yang telah ditetapkan pada 10 Juli 2023 lalu hingga saat ini belum dijalankan oleh pihak Aplikator.

Hal itu terungkap saat sejumlah organisasi driver di Jatim menggelar sosialisasi SK Gubernur Jawa Timur, tentang angkutan online dalam rangka Sitkamtibmas guna pertumbuhan perekonomian Jawa Timur, Senin(7/8/2023).

Eka Koko, Sekretaris Frontal Jatim mengatakan, jika SK Gubernur Jatim telah ditandatangani pada 10 Juli 2023 lalu, oleh karenanya dalam kegiatan sosialisasi kali ini pihaknya ingin mengetahui apa- apa pelanggaran yang dialami oleh mitra. Dan ditemukan praktik di lapangan jika masih banyak aplikator yang belum menjalankan SK Gubernur Jatim.

“Perubahan harga( Tarif) belum dilakukan oleh aplikator. Padahal kemarin itu kan setelah SK ditandatangani, maka aplikator wajib menjalankan SK Gubernur,” jelas Koko, Senin(7/8).

Koko menambahkan, perubahan tarif batas bawah dari Rp3.200 ke tarif batas bawah Rp3.800 yang hingga kini masih belum dijalankan oleh pihak Aplikator sangat merugikan para driver. “Kenaikannya itu sekitar 10 persen,” ujar Koko.

Koko pun berharap dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di salah satu Kafe di Kawasan Industri Gresik( KIG) tersebut, agar pihak Aplikator memperhatikan nasib para driver karena mereka rata- rata murni bekerja sebagai driver online yang mempunyai tanggungjawab menafkahi keluarganya.

“Ya Aplikator segera menjalankan SK Gubernur agar teman teman driver kerjanya lebih enak,” harap Koko.

Sementara itu, Dimas salah satu driver online juga sempat mengeluarkan unek uneknya terkait pelaksanaan tarif di lapangan yang hingga kini belum dipatuhi oleh pihak Aplikator.

“SK Gubernur itu sebenarnya sudah diturunkan ke kepala daerah( Bupati/ Walikota) apa belum?,” tanya Dimas, salah satu peserta sosialisasi SK Gubernur Jatim.

Menanggapi hal itu Usman ketua Frontal Gresik menawarkan pada para driver setelah kegiatan sosialisasi, untuk langsung menanyakan pelaksanaan SK Gubernur Jatim ke Dinas Perhubungan( Dishub) Kabupaten Gresik.

“Iya setelah ini kita bisa menanyakan langsung ke kantor Dishub Gresik,” jawab Usman.

Dikatakan Usman, masih banyak terjadinya pelanggaran yang dilakukan pihak aplikator ke mitra seperti terkait harga dan manipulasi jarak, potongan Resto 25 persen dari harga normal.

“Aduan yang masuk terkait pelanggaran itu sebanyak 2300 aduan dari mitra yang ada di Jawa Timur,” ujar Usman.

Oleh karenanya para driver berencana akan melakukan Off Bid massal atau mematikan aplikasi secara bersama sama jika pihak Aplikator masih bandel dan tidak segera mematuhi SK Gubernur Jawa Timur. Driver juga hari ini akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan aplikator ke Dishub dan Diskominfo Jatim.

“Harga naik tapi yang diterima mitra malah turun. Kan kasian drivernya,” ujar Usman.

Kegiatan sosialisasi kali ini diantaranya dihadiri oleh perwakilan Frontal Jawa Timur, Gresik Satoe, Komunitas Ojek Online AE seduluran perantau, Gresik Online Driver( GOLD), DOPU dan SGG, Ganerz, gojek rea Reo Gresik grup, dan Srikandi mandiri PDOI.

Untuk diketahui, dalam surat keputusan Gubernur Jawa Timur dengan nomer 188/290/KPTS/013/2023 tersebut memutuskan, menetapkan tarif angkutan sewa khusus di provinsi Jatim dengan rincian sebagai berikut: a. Tarif batas bawah Rp3.800,00 perkilometer. b. Tarif batas atas Rp6.500,00 perkilometer dan c. Tarif maksimal Rp15.200,00 perkilometer.

Related posts

Sukseskan Pemilu 2024, Dispendukcapil Surabaya Fasilitasi Dokumen Kependudukan Narapidana hingga Penghuni Liponsos

Gubernur Khofifah Optimis Kerjasama Antar Daerah Mampu Tekan Laju Inflasi

adminredaksi

Bioskop NSC X Meirobie Diresmikan, Diharapkan Menjadi Penunjang Pariwisata Belitung