Keuntungan bagi masyarakat atau penonton, begitu nanti migrasi ke digital maka itu tetap gratis dari televisi dan tetap bisa ditangkap dinikmati secara gratis kuotanya teknologi digital tersebut.Keuntungan lainya, ada tambahan kecepatan internet dan tayangan akan menjadi semakin jernih bersih.
“Kalau biasanya nonton TV hari ini memungkinkan adanya semut-semut ada suara kemresek itu memang konsekuensi dari analog yang tidak bisa menangkap mengirimkan gambar secara merata, terangnya.
Sementara proses peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital sudah dimulai. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, mengacu pada pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital yang dikenal sebagai proses ASO (Analog Switch Off) harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku atau jatuh pada tanggal 2 November 2022. (sp/isa)