30 April 2024
INFODIS.ID
Indeks BeritaINFO PERISTIWA

Pelaku Illegal Logging Saradan Diamankan Polda Jatim, BB Truk Pengangkut Kayu Diduga ‘Kabur’

Surabaya, Infodis.id – Pelaku illegal logging atau pembalakkan liar di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berhasil diamankan petugas kepolisian Ditreskrimsus unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jatim. Sayang, barang bukti berupa truk yang mengangkut kayu jati yang diamankan diduga ‘kabur’.

Menurut penuturan sumber, pelaku illegal logging itu diamankan pada Rabu (3/8/2022), di wilayah Saradan, sekira pukul 17.30 WIB. Pada saat itu, sekitar 3 mobil mengangkut kayu dari hasil pembalakan liar di hutan Gemarang sekitar wilayah Saradan.

Masih menurut penuturan sumber, ada dugaan saat pembalakan liar kayu jati tersebut diduga ada salah seorang oknum petugas yang dikabarkan dari petugas kepolisian khusus hutan ikut mengawasi. Namun, hal tersebut tercium petugas kepolisian Ditreskrimsus unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jatim.

engangkutan kayu dari hasil pembalakan liar itu pun akhirnya berhasil dihentikan oleh 6 anggota Tipiter Polda Jawa Timur yang dipimpin Ipda Hendri. Anggota kepolisian itu pun langsung menanyakan sejumlah berkas kelengkapan pengangkutan kayu jati.

Nah, dari sinilah sopir yang diketahui berinisial D tak bisa berkutik. Saat itu juga polisi langsung menginterogasi D, dan mengaku kalau semua kayu yang diangkutnya itu ada yang menampungnya.

“Kayu yang diangkut itu akan dibawa ke gudang atau pedagang kayu yang namanya G gitu,” kata sumber di kepolisian yang mewanti – wanti agar namnya tak disebutkan.

Apabila nantinya kayu yang diangkut oleh sopir D ini lolos dan bisa masuk ke pedagang kayu diketahui berinisial G, maka nantinya akan dikirim ke salah seorang yang diketahui berinisial J, warga Desa/Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk.

Namun, karena sudah tercium oleh anggota Tipiter Polda Jatim, semua kayu yang diangkut oleh sopir D ini langsung dibawa ke Mako Polda Jatim, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tapi, tidak butuh waktu lama, semua barang bukti sudah tiba di Mako Polda Jatim sekitar pukul 22.30 WIB, dikabarkan sudah tidak ada.

Berhari-hari mencari keberadaaan truk yang mengangkut kayu jati dari hutan Gemarang, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun di Mapolda Jatim tidak terlihat. Apakah, perkaranya sudah selesai atau tuntas, sehingga barang bukti-nya yang diduga melanggar, kemudian dikeluarkan dari Mapolda Jatim?.

Hal tersebut masih belum diketahui pasti. Apakah barang buktinya hilang beserta status orang yang diamankan itu tidak ada kejelasan dalam penanganan? Namun, pihak kepolisian dari unit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim tidak menampik, bahwa pihaknya telah mengamankan sebuah truk yang mengangkut kayu jati.

Dan diduga kayu jati itu merupakan dari hasil illegal logging.

“Semuanya sudah diproses sesuai dengan ketentuan,” kata Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra, Sabtu (6/8/2022).

Ketika disinggung soal mengenai pelanggaran, perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundaknya itu mengaku masih belum tahu. karena berkasnya di kantor.

“Maaf Mas, berkasnya di kantor,” ujarnya.

Namun, saat ditanya kembali perkaranya apa sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka? Windy mengakui sudah ada dan masih dalam proses pemeriksaan.

“Masih proses mas. Masih 1 orang (tersangka),” pungkasnya. (isa)

Related posts

LaNyalla Dapat Dukungan IPPAT dan NMI Jatim Kembalikan Kedaulatan Rakyat

adminredaksi

Polresta Sidoarjo Terima Dua Truk Operasional dari Pemkab, untuk Tunjang Personel Dalam Pengamanan Pilkades Serentak

adminredaksi

Bersama Kemensos, ITS Perkuat Moda Transporasi Laut di Papua

adminredaksi