Selanjutnya adalah program Padat Karya, dengan melakukan pemanfaatan aset.
“Artinya, para camat dan lurah juga harus menghitung total usia produktif dari MBR di wilayahnya. Serta menghitung jumlah aset dan potensi pemanfaatannya,” kata Reni.
Ia mencontohkan, salah satu aset Pemkot Surabaya yang berlokasi di Jalan Nias Kecamatan Gubeng, rencananya akan manfaatkan dalam kategori non pertanian. Yakni, dimanfaatkan sebagai tempat cuci mobil dan sentra ekonomi kuliner, yang mulai dimanfaatkan setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.
“Selain strategis karena berada di tengah kota, tentunya juga bermanfaat untuk penyediaan lapangan pekerjaan. Ini adalah salah satu model aset untuk kegiatan non pertanian, yang bisa dicontoh oleh camat dan lurah lainnya,” terang dia.
Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan melalui setiap Komisi, dengan mengundang Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya. Salah satunya meminta penjelasan program secara jelas dan terperinci. Diantaranya, digitalisasi aset, pendataan potensi masyarakat dan potensi kota.
“Karena konsep dari Wali Kota Eri Cahyadi sudah sangat bagus, kami berharap di tingkat PD hingga tingkat kecamatan dan kelurahan bisa segera mewujudkan pencapaian yang diinginkan,” pungkasnya. (rara/in