Surabaya, Infodis.id – Sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan atau pelaku perjalanan orang dengan transportasi pada masa transisi endemi Covid 19, PT KAI sudah tidak mewajibkan penumpang menggunakan masker. Aturan ini diberlakukan sejak 12 Juni 2023.
Meski tidak wajib menggunakan masker, namun penumpang yang tengah sakit dan bersiko tertular atau menularkan tetap harus menggunakan masker, penumpang juga disarankan untk melakukan vaksinasi hingga booster kedua atau dosis keempat.
“Relaksasi protokol kesehatan ini diharapkan bisa menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta, selain itu turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid 19,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arief, Selasa (13/6/2023).
Meski tidak diwajibkan mengenakan masker, sambung ALuqman, penumpang kereta api diharapkan tetap menjaga kesehatan dan kebersihan selama di dalam kereta api. (ari)