5 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO POLITIK

Perangkat Desa Kramat Agung Probolinggo Jadi Caleg, Kepala Desa Minta Diberhentikan

Probolinggo, Infodis.id – Seorang perangkat desa di Desa Kramat Agung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo, diketahui masih aktif menjadi Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo.

Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo, asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, diketahui bernama Nurul Jadid dengan nomor urut 1.

Nurul Jadid yang saat ini masih aktif sebagai perangkat desa dan menjabat Kepala Dusun (Kasun) Dusun Tengah B desa Kramat Agung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan publik.

Kepala Desa Kramat Agung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo, Abdullah membenarkan adanya perangkat desanya yang menjadi Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo.

“Ya benar, ada perangkat saya yang aktif menjadi Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo, dari Partai PAN dengan nomor urut 1,” kata Abdullah, Senin (8/01/2024).

Abdullah mengatakan, selama ini dia tidak mengetahui kalau ada perangkat desanya jadi Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo. Dia mengetahui hal itu, setelah ada warga yang melaporkan kepadanya tentang perangkat desanya yang aktif tersebut.

“Saya mengetahui, setelah ada warga yang melaporkan ke saya dan itu berdasarkan bukti di DCT (Daftar Calon Tetap) dari KPU Kabupaten Probolinggo,” paparnya.

Abdullah juga mengungkapkan, pada saat proses pendaftaran diri sebagai Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo dari PAN, perangkat desa tersebut tidak mengajukan surat permohonan pengunduran diri.

“Jadi dia sempat minta tandatangan ke saya untuk permohonan pembuatan SKCK. Dia beralasan buat pegangan. Ternyata, kepentingannya sebagai Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

Abdullah juga mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh perangkat desanya tersebut sudah berbagai proses dan sudah diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo.

“Saya pengen, pemberhentian kepada perangkat saya ini karena sudah melanggar ketentuan yang sudah ada,” sebutnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo Bidang Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Tola Edi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Sudah dilakukan klarifikasi dan dikirimkan Sarper (Saran Perbaikan) ke KPU (Kabupaten Probolinggo),” sebut Edi.

Hanya saja saat ini, pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo sendiri masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU Kabupaten Probolinggo.

“Tinggal menunggu info dari KPU (Kabupaten Probolinggo),” pungkas dia.(Sf)

Related posts

Pemkab Bakal Kembangkan Gen Ikan Cupang Asli Kediri

adminredaksi

Pesan Gubernur Khofifah Saat Melantik 11 Pejabat Eselon II dan Kukuhkan Kepala BRIDA Jatim

adminredaksi

Relawan PMI Jember Lakukan Fogging di Area Pemukiman

adminredaksi