5 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO PENDIDIKAN

PPDB Zonasi di Kota Surabaya Perlu Dievaluasi

Surabaya, infodis.id- PPDB zonasi di Kota Surabaya perlu dievaluasi dan dikaji ulang, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Divisi Data dan Informasi serta Litbang Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur Isa Ansori saat Dihubungi Reporter infodis.id, Jumat (21/07/23).

Pihaknya menilai sudah saatnya Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya membuat terobosan baru dengan melakukan redefinisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.

Lebih lanjut dikatakannya, sejak diberlakukannya UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, terjadi pembagian kewenangan dalam penanganan pendidikan.

“Pendidikan menengah atas menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedang pendidikan dasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” kata Isa.

Isa menjelaskan, sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud No 51 / 2018 bahwa PPDB dan kemudian diperjelas lagi melalui SE Kemendikbud No. 7978 / A5 / HK. 04.01 / 2023 bahwa seleksi PPDB menggunakan jalur Zonasi, Affirmasi dan Prestasi. Jalur Zonasi diberi kuota 90 persen.

Zonasi 90 persen itu lalu dibagi menjadi zonasi murni 50 persen, prestasi akademi 30 persen dan mitra warga 20 persen.

“Zonasi dengan model yang mengacu pada Permendikbud tersebut ternyata juga menyisakan beberapa masalah di antaranya anak-anak yang kemampuannya terbatas dan berada di wilayah yang jauh dari sekolah yang diharapkan,” katanya.

Oleh sebab itu, mengacu pada UUPA sebagai kepentingan terbaik anak dan komitmen Surabaya menjadi Kota Layak Anak (KLA) Nasional dan Dunia, Dispendik Surabaya bisa membuat terobosan baru dengan melakukan redefinisi tentang PPDB Zonasi.

Terobosan itu bisa dilakukan dengan membuat pembagian dua zonasi dalam satu kawasan, kawasan itu bisa berisi beberapa kecamatan.

Zonasi satu mempertimbangkan wilayah peserta didik dalam satu kawasan dengan sekolah dan zonasi dua mempertimbangkan kelompok tengah yang selama tidak terafirmasi, yang kemampuannya di tengah baik secara ekonomi maupun prestasi namun tempat tinggalnya jauh dari sekolah meski berada di dalam kecamatan yang berada dalam satu kawasan yang sama.

“Zonasi satu diberikan kuota 35 persen dan zonasi dua diberi kuota 15 persen,” ujarnya.

Dengan demikian, Isa menilai, bahwa cara tersebut lebih menggambarkan visi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang akan mewujudkan Surabaya sebagai kota yang maju, humanis dan berkelanjutan.

“Komitmen wali kota terhadap perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak, tentu tidak diragukan,” ucapnya.

Menurut dia, PPDB dengan redifinisi zonasi dan pembagian zona dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak tanpa melanggar apa yang menjadi ketentuan dalam Permendikbud 51/2018, akan menjadi bukti bahwa Surabaya memang kota yang layak terhadap anak dan menjadi surganya anak-anak.

Related posts

Turnamen Liga Nasional Pertama Sepak Bola Perempuan di Arab Saudi Berlangsung Sukses

adminredaksi

Tahun 2022, Penjualan PLN Naik 6,17 Persen

adminredaksi

Kaleidoskop 2023: Surabaya Kian Bersolek, Semua Taman Direvitalisasi dan Ditambah Fasilitasnya