2 Mei 2024
INFODIS.ID
Indeks BeritaINFO DAERAH

Pupuk Bersubsidi Hanya Untuk Urea dan NPK

Probolinggo, Infodis.id – Pemerintah sudah resmi memberlakukan pupuk bersubsidi hanya untuk jenis Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukkan pada sembilan komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi meliputi padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao dan kopi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang ditetapkan pada 6 Juli 2022.

Dalam Permentan tersebut disebutkan bahwa petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN.

“Dengan adanya ketentuan ini petani harus mulai banyak-banyak menggunakan pupuk kandang. Kemudian pupuk bersubsidi Urea dan NPK. Itupun hanya untuk 9 komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi,” kata Kepala Bidang Sarana, Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo Bambang Suprayitno.

Menurut Bambang, dengan adanya ketentuan tersebut maka tiga jenis pupuk meliputi ZA, SP-26 dan organik sudah dilepas subsidinya. Artinya, ketiga pupuk tersebut masuk dalam pupuk non subsidi.

“Untuk pupuk yang sudah dilepas subsidinya, apabila di kios masih ada maka bisa ditebus oleh petani tetap menggunakan HET (Harga Eceran Tertinggi) dan bisa dilakukan realokasi. Misalnya, ZA tidak terserap di kecamatan A, maka bisa direalokasi ke kecamatan lain,” jelasnya.

Bambang menegaskan untuk 3 pupuk yang sudah dilepas subsidinya per Juni 2022 tidak ada penebusan dari pupuk Indonesia. Alasannya tidak disubsidi ini berdasarkan kajian dengan adanya Urea dan NPK sudah cukup. Kecuali komoditas yang memang harus memakai pupuk non subsidi.

“Tiga jenis pupuk tersebut dilepas subsidinya mungkin karena dengan dua jenis pupuk Urea dan NPK saja sudah cukup untuk sembilan komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi,” terangnya.

Dengan adanya kebijakan ini Bambang mengharapkan petani bisa menggunakan pupuk secara bijak dan lebih banyak menggunakan pupuk organik buatan sendiri. Nantinya PPL siap untuk mendampingi petani tentang tata cara pembuatan pupuk organik yang benar.

“Apabila ada kebijakan baru nanti akan diberikan informasi lebih lanjut. Sebab hingga saat ini masih belum ada regulasi terbaru yang mengatur tentang HET maupun alokasi pupuk bersubdidi untuk Kabupaten Probolinggo. Oleh karena itu kita masih menggunakan HET dan alokasi sebelumnya untuk pupuk bersubsidi Urea dan NPK,” pungkasnya, dilansir dari probolinggokab. (afp)

Related posts

Ramadan, PLN Berbagi Kebahagiaan Pada Dhuafa

XL Axiata Perkuat Jaringan di Aceh Singkil dan Simeulue

adminredaksi

Sambut HUT RI ke–77, Pemkot Malang Gelar Berbagai Lomba

adminredaksi