4 Mei 2024
INFODIS.ID
Indeks BeritaINFO PERISTIWA

Terkait Dugaan Penyekapan Karyawan, Ini Penjelasan Meratus Line

Surabaya, Infodis.id – Terkait dengan berita dugaan penyekapan ED, Manajemen PT Meratus Line menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan hal tersebut. Manajemen Meratus Line menyatakan bahwa perusahaan membantah telah melakukan penyekapan terhadap ED yang merupakan karyawannya.

“ED merupakan karyawan outsourcing PT Meratus Line dan mempunyai kebebasan akses keluar masuk di kantor,” tulis manajemen, melalui keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022).

Pihaknya juga menegaskan bahwa PT Meratus Line tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi yang terkait dengan ED.

Terkait laporan perusahaan terhadap dugaan tindakan penggelapan yang dilakukan ED, manajemen PT Meratus Line menyatakan, bahwa manajemen memang telah melaporkan ED ke Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Saat ini, perkara di Polda Jatim sudah memasuki tahap penyidikan. PT Meratus Line akan tetap menghormati semua prosedur hukum yang berlaku,” ujar manajemen.

Diberitakan sebelumnya, dikarenakan laporan atas penyekapan terhadap suami tidak mendapat tanggapan, akhirnya istri ED yang bernama Mlati Muryani meminta keadilan kepada Polda Jawa Timur.

Kasus ini berawal dari tindakan penyekapan terhadap suami Mlati, yakni ED yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama Meratus Line, Slamet Raharjo pada tanggal 4-7 Februari 2022 lalu.

ED sendiri adalah karyawan Meratus Line yang bertugas pada divisi bunker officer. Penyekapan dilakukan di kantor Meratus Line, Jalan Alun-alun Tanjung Priok nomor 27 Surabaya.

Atas peristiwa ini, wanita berusia 38 tahun tesebut melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 dengan nomor LP/B/055/II/2022/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur. Terlapor adalah Slamet Raharjo.

“Suami saya tidak diperkenankan pulang ke rumahnya oleh Slamet Raharjo serta beberapa orang lainnya, seperti satpam perusahaaan meski jam kantor telah usai. Bahkan dilarang meninggalkan kantor antara tanggal 4 Februari 2022 hingga 7 Februari 2022 oleh Slamet Raharjo,” kata Mlati, Minggu (10/7/2022). (isa)

Related posts

Gebrakan Smartfren di Awal Tahun 2022, Bonus Double FUP

adminredaksi

Mahasiswa Arsitektur UK Petra – Komunitas Sahabat Bambu Gelar Joint Workshop

adminredaksi

ITS Digandeng Disdikbud Kaltim untuk Jalankan Program Dual Track SMA

adminredaksi