5 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Truk Modifikasi Modus Baru Ilegalkan Solar Subsidi

Surabaya, infodis.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan minyak dan gas bumi (Migas) bersubsidi. Dua orang tersangka, sopir dan kenek truk, diamankan di SPBU Desa Sumorame, Desa Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (2/11/2023).

Modus yang dilakukan tersangka cukup unik. Truk yang digunakan telah dimodifikasi dengan empat tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Tandon tersebut terhubung dengan tangki bahan bakar truk.

“Pada saat truk mengisi bahan bakar, secara otomatis BBM berpindah ke dalam penampungan tandon plastik. Dimana tersangka mengisi bahan bakar jenis Bio Solar di SPBU wilayah Candi, Sidoarjo, dengan menggunakan scan barcode kendaraan yang berbeda,” jelas AKBP Arman, Wadirkrimsus Polda Jatim.

Kronologinya, pada hari Kamis 2 November 2023, sekira pukul 18.00 WIB, Unit II Subdit IV Tipiter, melakukan penyelidikan di SPBU di kawasan Candi, Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan tersebut mendapati truk yang telah dimodifikasi yang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar. Yang ditemukan BBM jenis Bio Solar di dalam tandon yang ditempatkan di bagian bak truk sebanyak 2.000 liter.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021, tentang minyak dan gas bumi yang diubah UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana, ancaman pidana 6 tahun dan denda 60 Milyar,” tambah Arman.

Sementara itu Muhammad Ivan Syuhada, Pertamina Area Surabaya Fungsi Retail, menyampaikan terima kasih kepada Polda Jatim, atas support dan kerjasamanya membantu mengungkap kasus kecurangan di Sidoarjo.

“Pertamina selama satu tahun ini bertransformasi fokus menggunakan digitalisasi, sehingga setiap pembelian BBM jenis solar wajib menggunakan barcode, yang mana barcode tersebut memiliki batas rata-rata, maksimal 200 liter per hari,” ucapnya.

“Banyak modus yang digunakan oleh konsumen tidak bertanggung jawab dengan menggunakan atau mengganti barcode tersebut, yang mana hal tersebut menyalahi aturan, karena solar subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi kendaraan akhir, atau kendaraan end user atau kendaraan tertuang dalam Perpres,” lanjut dia.

Ivan berharap kerja sama seperti ini terus bisa dilanjutkan untuk mengawal subsidi tepat sasaran.(put)

Related posts

Gubernur Khofifah Galakkan Aksi Percepatan Tanam Padi, Upaya Bangun Ketahanan dan Kedaulatan Pangan Nasional

adminredaksi

Cangkruk di Warkop, Wali Kota Eri Siap Bantu dan Berdayakan Nelayan Nambangan

adminredaksi

Rayakan Hari Lansia, Bupati Hendy Berharap ke Depan ada Kegiatan Serupa di Masing-masing Kecamatan

adminredaksi