London,infodis.id – Perusahaan minyak dan gas asal Inggris Shell mengajukan gugatan sebesar $2,1 juta atau sekitar Rp33 miliar terhadap Greenpeace sebagai ganti rugi, menyusul aksi aktivis kelompok lingkungan itu yang memaksa menaiki tanker minyak perusahaan tersebut selama transit di laut pada tahun ini. Gugatan tersebut diungkapkan berdasarkan keterangan Greenpeace dan sebuah dokumen yang dilihat oleh Reuters.
Shell mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tinggi London pada Januari lalu. Aksi protes Greenpeace terjadi saat tanker Shell berada di dekat Kepulauan Canary di lepas pantai Atlantik di Afrika utara pada Januari, sebagai bentuk protes terhadap kegiatan pengeboran minyak. Aktivis Greenpeace bahkan menemani tanker tersebut hingga ke perairan Norwegia.
Shell mengonfirmasi bahwa proses hukum sedang berlangsung melalui email kepada Reuters, tetapi perusahaan menolak memberikan komentar mengenai jumlah klaim yang diajukan.
Menurut juru bicara Shell, “Menaiki kapal yang bergerak di laut adalah tindakan yang melanggar hukum dan sangat berbahaya.” Meskipun perusahaan mengakui hak untuk melakukan protes sebagai hal mendasar, mereka menegaskan bahwa protes tersebut harus dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai hukum. (ery)