2 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO PENDIDIKAN

APEKSI Sepakat PPDB Zonasi Dilakukan Evaluasi

Surabaya, infodis.id-Terkait keluhan masyarakat tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur zonasi yang digaungkan oleh pemerintah pusat dan pelaksanaan dilakukan oleh Pemerinta daerah menuai banyak polemik dan persoalan.

Dengan adanya Polemik terkait PPDB dengan sistem Zonasi, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sepakat meminta kepada pemerintah pusat agar PPDB pada sistem zonasi dilakukan evaluasi. Hal itu sebagaimana terungkap dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-XVI APEKSI di Kota Makassar pada 10-14 Juli 2023.

“Jadi semua kepala daerah pada waktu APEKSI mengatakan termasuk zonasi ini agar dapat dievaluasi. Karena apa? zonasi ini kan ada yang jaraknya dekat, karena kita pemerintah daerah belum siap untuk semua kecamatan ada sekolah SD, SMP, SMA,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Aturan terkait sistem zonasi ini sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Wali Kota Eri juga menyatakan bahwa tidak semua dalam wilayah kelurahan terdapat SD, SMP maupun SMA negeri. Nah, jika berpedoman sistem zonasi, anak di dalam kelurahan ini akan sulit masuk ke sekolah negeri yang ada di wilayah lain. Sebab, anak itu akan tergeser dengan calon peserta didik lain yang domisilinya lebih dekat dengan sekolah negeri.

“Jadi kalau dibuat kuota 20 persen kelurahan, 20 persen kecamatan, salah, di-loss ya salah. Itu akhirnya semua kepala daerah kemarin Rakernas APEKSI menyampaikan,” ungkapnya.

Bahkan, Wali Kota Eri menyebut, dalam Rakernas APEKSI di Makassar, tiga tokoh nasional Indonesia juga sepakat menyampaikan terkait dengan persoalan PPDB sistem zonasi. Ketiganya adalah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.

“Ketiganya menyampaikan terkait permasalahan zonasi. Semoga ini ada gambaran ke depannya nanti seperti apa,” tutur Cak Eri, sapaan lekat Wali Kota Surabaya.

Di lain hal, Cak Eri juga menegaskan, bahwa ada pedoman terkait domisili dalam PPDB sistem zonasi di Kota Surabaya. Dimana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan syarat minimal satu tahun domisili untuk pendaftaran PPDB sistem zonasi.

“Di Surabaya seperti domisili, kita sudah tahu bahwa ketika dia belum satu tahun tinggal di Surabaya tidak boleh. Makanya kita lihat KSK-nya, dia satu tahun apa tidak, kalau tidak, ya tidak boleh,” tegasnya.

Pedoman terkait domisili di Kota Pahlawan sebelumnya juga diterapkan Pemkot Surabaya dalam menentukan daftar sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos).

Menurutnya, hal ini dilakukan karena banyak warga luar daerah yang domisili KTP Surabaya hanya ingin mendapat intervensi bantuan termasuk layanan kesehatan. Bahkan, kata dia, ada satu rumah di Surabaya yang digunakan untuk domisili hingga 40 KK (Kartu Keluarga).

“Makanya itu sekarang kita adakan cleansing data karena itu. Cleansing data juga termasuk untuk PPDB sistem zonasi,” pungkasnya

Related posts

27 Tim Tanding, ABTI Jatim Optimis Bola Tangan Tak Kalah dengan Cabor Lain

adminredaksi

Wujudkan Digitalisasi dan Konektivitas, Pemerintah Kab. Pacitan Kerjasama Dengan PLN Icon Plus

Atasi Food Loss, Mahasiswa ITS Gagas Aplikasi SABAYUR

adminredaksi