2 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Awalnya Pinjam Motor, Malah Dijual

Surabaya, Infodis.id – Perbuatan
Muhammad Hasan (28) warga Dusun Umbul, Arusbaya, Bangkalan yang kontrak di Jalan Jatisrono Barat 1 Surabaya ini sungguh keterlaluan. Pasalnya, motor Honda Scoopy yang dipinjam dari Nur Mustainullah, malah dijual.

dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di ruang Kartika dengan dipimpin Hakim Ketua Ojo Sumarna, Hasan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan lalu dilanjutkan keterangan saksi.

Sidang dihadiri tiga saksi, yakniN Nur Mustainullah, Rasiah, dan Suprapto.

Dalam sidang, Nur Mustainullah mengaku meminjamkan motor karena terdakwa membutuhkan sepeda motor untuk mengambil HP. Oleh korban, motor tersebut dipinjamkan serta STNK diberikan, namun setelah seharian motor tersebut tidak kembali.

“Saya meminta motor tersebut karena mau dipakai anak saya, tapi sama pelaku motor dijual,” ungkapnya.

Mustainullah mengaku jika motor tersebut ia beli secara kredit dengan bayar Rp 600 ribu selama 30 bulan.

“Motor itu memang dibuat oleh anak saya untuk berkerja,” tuturnya.

Dalam sidang, terdakwa mengakui perbuatannya, usai keterangan saksi ini hakim ketua akan melanjutkan sidang Senin (13/2/2023).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar terdakwa Muhammad Hasan sebelumnya meminjam motor kepada korban Nur Mustainullah untuk mengambil HP di Jalan Jatipurwo.

Oleh korban motor tersebut dipinjamkan serta diberikan STNK motor tersebut.

Namun hingga saat ini, motor tersebut tidak kembali, serta saat didatangi oleh korban terdakwa tidak ada di tempat kontrakannya. Dengan kondisi ini, korban langsung melaporkan perkara ini ke kepolisian.

Dengan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman lima tahun penjara. (sar/isa)

Related posts

Ikuti International Exposure, Mahasiswa ITS Lakukan Studi ke Prancis

adminredaksi

RUPST 2022, SIG Bagikan Dividen 50,66 Persen

adminredaksi

Kemendag Perbarui Kategorisasi Penghargaan Primaniyarta dan Primaduta, Ini Tujuannya

adminredaksi