6 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO PEMERINTAHAN

Bimbingan Perkawinan Menjadi Syarat Wajib Nikah Mulai Akhir Juli 2024

Jakarta, infodis.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Aturan ini mulai berlaku setelah periode sosialisasi selama enam bulan, terhitung mulai 25 Maret 2024 hingga akhir Juli 2024.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, menjelaskan bahwa sosialisasi akan dilakukan kepada kepala KUA, penghulu, dan penyuluh melalui kegiatan SAPA KUA.

“Setelah periode sosialisasi, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya,” tegas Suryo di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Suryo meyakini, aturan ini sangat penting untuk meningkatkan ketahanan keluarga di Indonesia.

“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” jelasnya.

Kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tandasnya.

Lebih jauh Agus Suryo menegaskan, Bimwin memberikan berbagai manfaat bagi calon pengantin, di antaranya, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pernikahan, membantu calon pengantin membangun hubungan yang sehat dan harmonis, mempersiapkan calon pengantin untuk menghadapi berbagai tantangan dalam pernikahan
meningkatkan kualitas pernikahan dan ketahanan keluarga.

Ditjen Bimas Islam Kemenag akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mensosialisasikan aturan ini, termasuk KUA, Kantor Urusan Agama (KUA), dan organisasi masyarakat sipil.

Kemenag juga akan menyediakan modul dan materi Bimwin yang berkualitas dan mudah diakses oleh calon pengantin.

Implementasi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pernikahan dan ketahanan keluarga di Indonesia.(ery).

Related posts

Menteri PDTT RI Beri Penghargaan pada Bupati Bojonegoro

adminredaksi

Dispendukcapil Surabaya Tetap Buka Pelayanan di Hari Libur, Untuk Perekaman dan Aktivasi KTP Digital

Editor: [ Iskandar Pribowo ]

Gubernur Khofifah Tekankan Strategi Tutup Sementara Pasar Hewan Daerah Terdampak

adminredaksi