Menurutnya, ada berbagai jenis pelayanan yang diberikan lurah dan camat saat berkantor di Balai RW. Di antaranya, mulai dari konsultasi pelayanan publik, pengambilan e-KTP, urus administrasi kependudukan hingga domisili usaha.
“Tidak hanya soal pelayanan, tapi hal-hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan kebijakan juga diharapkan bisa langsung selesai,” terangnya.
Sementara itu, Camat Sawahan, Kota Surabaya, M Yunus mengaku sudah berkantor di Kelurahan sejak Kamis (6/1/2022) malam. Sebagai trial atau pelayanan perdana, pihaknya membuka pelayanan di RW 3 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.
“Mulai tadi malam kita berkantor di Balai RW dan nanti malam juga demikian. Jadi setiap hari, lurah dan jajarannya memberikan pelayanan di masing-masing RW secara bergiliran. Sementara saya dan teman-teman kecamatan, berpindah dari satu RW ke RW lain,” kata Yunus.
Yunus mengungkapkan, ada sejumlah pelayanan yang didapatkan warga saat pihaknya membuka pelayanan perdana di Balai RW. Mulai pengambilan e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), konsultasi waris hingga pengurusan surat pengantar nikah.
“Ada konsultasi waris, urus pengantar nikah, kemudian ada yang ambil KTP. Mudah-mudahan nanti ke depan masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan di Balai RW ini,” pungkasnya. (ara/afp)