5 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAH

Difasilitasi Wakil Komisi IV DPRD Gresik, Fasum dan Fasos Perumahan Sumput Asri Diambil Alih Pemkab

Gresik, Infodis.id – Kendati sempat berlarut – larut, setelah difasilitasi Wakil Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Atek Riduwan, akhirnya dalam waktu kurang lebih dua bulan, fasum dan fasos Perumahan Sumput Asri kini diambil alih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

“Proses ini tidak mudah, sebelumnya sempat berlarut – larut. Alhamdulillah, begitu saya fasilitasi dan tidak terlepas dari kegigihan perjuangan semua pihak yang berkompeten dalam hal ini, dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan fasum dan fasos perumahan Griya Sumput Asri sudah ada legalitasnya,” kata Atek Riduwan yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Gresik.

Memang sudah kewajiban saya, sambungnya, melihat Desa Sumput maju dan warganya sejahtera.

“Yang jelas saat ini warga Perumahan Sumput Asri bisa menikmati dan mendapatkan semua program dari pemerintah Kabupaten,” jelasnya.

Sekedar diketahui, pada 20 September 2022, telah terjadi pertemuan antara Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani. SE, Wakil Komisi IV DPRD Gresik Atek Riduwan, Kepala Desa Sumput, Sutaji, warga perumahan Griya Sumut Asri dan pengembang perumahan Griya Sumput Asri, melakukan kesepakatan mengenai legalitas fasum dan fasos sudah disahkan dan diambil alih Pemkab Gresik.

Ini mengacu Berita Acara Serah Terima Administrasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Griya Sumput Asri di Desa Sumput Kecamqtan Driyorejo Kabupaten Gresik. Nomor : 035/Puskt-Jtl I/III / 2022. Nomor : oso I 773 I 437.7 t I 2022, (09/08/2022).

Dimana Drs. Ec. H. TRI HARSONO: Ketua Umum, yang berkedudukan di Sidoarjo, bertindak untuk dan atas nama Pengembang, sebagai pihak kesatu. Menyerahkan secara administrasi prasarana, sarana, dan utilitas Perumahan Griya Sumput Asri di Desa Sumput Kecamatan Driyorejo kepada Pihak kedua yaitu H. Fandi Akhmad Yani, S.E.selaku Bupati Gresik,

Luas dari fasum fasos yang di serahkan, seluas 83.029,8 m2 (delapan puluh tiga ribu dua puluh sembilan koma delapan meter persegi), dengan rincian prasarana dan saluran seluas 65.210,8 m2, sarana seluas 12.66O m2, dan makam seluas 5. 159 m2. (whay/isa)

 

 

 

Related posts

Pemkot Surabaya Buka Seleksi Beasiswa Pelajar Penghafal Kitab Suci

adminredaksi

Terkait Sengketa Perebutan Warisan, Penggugat Datangkan Ahli Psikiater

adminredaksi

Budidaya Manggot BSF untuk Kurangi Sampah Organik

adminredaksi