3 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO PENDIDIKAN

Dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Prof Siti Sampaikan Orasi Ilmiah Sarankan Hapus Presidential Threshold

Surabaya, infodis.id – Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. dikukuhkan sebagai guru besar (gubes) bidang Ilmu Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Unibersitas Dr Soetomo (Unitomo), Sabtu (16/9/2023).

Pengukuhan Iyat, begitu ia biasa disapa, berlangsung di Auditorium Ki Mohammad Saleh Lantai 5 gedung F kampus Unitomo di Kompleks Taman Pendidikan Dr. Soetomo Jalan Semolowaru Surabaya.

Acara dipimpin langsung Dr. Bachrul Amiq, S.H., M.H., mantan rektor Unitomo periode 2013 – 2017 dan 2017 – 2021, yang kini menjabat Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), badan penyelenggara Unitomo.

Turut hadir ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H., ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, Dirjen Dikti Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, ASEAN. Eng, kepala L2Dikti Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., Pangdam V Brawijaya Mayjen Farid Makruf, serta rektor beberapa PTN dan PTS. Menkopolhukam Prof. Dr. Mahfud MD, yang tidak lain merupakan kakak kandung Iyat, juga hadir bersama keluarga besar mendampingi ibu kandungnya, Hj. Siti Khadijah yang sudah berusia 93 tahun.

Dalam orasinya seusai dikukuhkan, Iyat menyampaikan pandangan tentang perlunya legislative review, khususnya terhadap ketentuan perundangan yang mengatur tentang Presidential Threshold (PT). Yaitu ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum..

Menurut Iyat, ketentuan ini mencederai kedaulatan rakyat serta melanggar hak-hak konstitusional warga negara, dan karenanya harus dihapus demi pulihnya hak rakyat dalam memilih putra putri terbaik bangsa untuk memimpin negeri ini.

“Karena ini mimbar akademik, maka pandangan yang saya sampaikan ini tentu juga adalah sebuah pandangan akademik, bukan pandangan politik yang praktis dan pragmatis”, ujar Iyat, yang kini menjabat rektor Unitomo periode 2021 – 2025.

Saran ini, tambah Iyat, saya tujukan bagi para anggota DPR hasil pemilu 2024 mendatang.

“Lakukan segera legislative review agar bisa digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemilu 2029 nanti. Hilangkan semua aturan yang bisa menyebabkan hak warga negara tercederai dan demokrasi kita juga jadi makin sehat”, pungkasnya. (isa)

Related posts

Tim Basket Putra Pelindo Bungkam Tim Putra BCA di Laga Final Nextgen Corporate League 2023

Faisol Riza Bakal Perjuangkan Nasib Sekolah Swasta di Probolinggo

Pemilu 2024: Harapan dan Tantangan