Meski demikian, Anna tak menampik bahwa proses Muskel pada Januari 2022 lalu, terdapat data yang dianggap tidak layak atau penidaklayakan KPM yang telah dilakukan oleh RT/RW. Sebab, telah terdapat warga yang sudah meningkat taraf hidupnya dan atau terdapat warga yang telah meninggal dunia.
“Kami sudah menyampaikan kepada Camat, Lurah, dan RT/RW, dipersilahkan untuk tidak memberikan undangan kalau warga itu dianggap mampu atau sudah meninggal dunia. Nanti kami yang akan melakukan komunikasi dengan Kemensos, melalui surat Pemerintah Daerah terkait untuk penida kelayakan,” terangnya.
Oleh sebab itu, ia mengaku akan terus melakukan updating data dengan menggelar Muskel setiap bulannya. Sedangkan terkait dengan proses pencairan BPNT, kelurahan dan kecamatan setempat telah mengatur waktu pencairan secara bertahap.
“Hal ini untuk mengatur waktu pengambilan, agar tidak terjadi penumpukan. Alhamdulillah kami sangat terbantu dengan Lurah dan Camat, dengan menggerakkan para RT/RW untuk ikut mengatur para warganya saat pengambilan BPNT,” pungkasnya. (rara/ina)