3 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineIndeks BeritaINFO DAERAHINFO PERISTIWA

Diringkus di Waru, Polisi Sidoarjo Bekuk Bapak Tiri Cabuli Anak

Dari situlah, hasrat birahi MWS terus memuncak kepada anak tirinya yang masih bawah umur. Hingga ia melampiaskan nafsunya berulang kali pada Oktober dan Desember 2020. Dengan melakukan pelecehan seksual pada payudara, alat kelamin, leher, bibir dan pipi korban.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022), mengatakan kejadian pencabulan yang dilakukan MWS pada anak tirinya di bawah umur terungkap dari laporan ibu korban setelah mendapatkan pengakuan dari korban.

“Tersangka MWS kami tangkap di daerah Waru. Dan kini harus menjalani ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. (sp/isa)

Related posts

Garpu Sendok, Inovasi Pemkab Lamongan Normalisasi Sungai

adminredaksi

Langkah Pemkot Surabaya Cegah Kasus Kekerasan Ibu dan Anak Melalui SOTH

Longsor di Kabupaten Luwu, Empat Orang Meninggal

Editor: [ Hary Prasodjo ]