31 Oktober 2025
INFODIS.ID
INFO DAERAH

DPRD Sidoarjo Tolak Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Soroti Masalah Tata Ruang Kota

Sidoarjo, INFODIS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo akhirnya menggelar rapat tertutup pada Kamis (30/10/2025) untuk membahas kisruh pembongkaran tembok yang membatasi akses jalan antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency.

Dalam rapat tersebut, DPRD Sidoarjo menghadirkan pakar tata ruang dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya sebagai tim ahli. Kehadiran tim ahli ini bertujuan untuk memberikan pandangan akademis dan kajian mendalam terhadap persoalan tata ruang yang mencuat di kawasan perumahan tersebut.

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih menyampaikan bahwa hasil rapat menegaskan posisi DPRD yang tetap netral dan berpihak pada kepentingan publik secara keseluruhan.“Pada prinsipnya kami di DPRD tidak memihak ke salah satu pihak. Dari hasil diskusi dengan tim ahli ITS, ternyata banyak hal mendasar dalam pengelolaan tata ruang di Sidoarjo yang perlu segera dibenahi. Kasus Mutiara City dan Mutiara Regency ini menjadi pelajaran berharga agar ke depan perencanaan tata ruang kita harus lebih rigid dan presisi,” jelas Cak Nasih usai rapat, Kamis (30/10/2025).

Nasih menambahkan, peristiwa di kawasan tersebut bukan hanya persoalan dua perumahan semata, melainkan menggambarkan lemahnya sinkronisasi tata ruang antar wilayah. Menurutnya, kasus serupa berpotensi terjadi di kawasan lain bila tidak segera dilakukan pembenahan menyeluruh.

Dari hasil rapat, DPRD Sidoarjo merumuskan empat poin rekomendasi utama:

1. DPRD dan Pemkab Sidoarjo akan memfasilitasi mediasi antara warga yang menolak pembukaan jalan penghubung dengan pihak pengembang Mutiara City, agar ditemukan solusi bersama tanpa merugikan pihak manapun.

2. Pemkab Sidoarjo diminta segera menyusun kajian tata ruang baru, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kota Sidoarjo yang hingga kini belum tersedia. Kajian tersebut penting untuk memastikan status dan fungsi kawasan, apakah termasuk wilayah permukiman, industri, atau komersial.

3. Pemerintah juga diharapkan menetapkan rencana pengembangan kawasan secara jangka panjang, tidak hanya fokus pada pembukaan jalan, tetapi juga menyiapkan alternatif lain seperti pelebaran Jalan Jati atau jalan baru yang dapat mengakomodasi enam perumahan besar di wilayah tersebut.

4. Jika muncul gugatan hukum dari warga atau pengembang, DPRD menghormati sepenuhnya proses tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga.

Cak Nasih menegaskan bahwa hingga proses kajian tata ruang rampung, DPRD merekomendasikan agar pembongkaran tembok pembatas jalan antara dua perumahan itu ditunda.“Kita belum memiliki RDTR yang menjadi acuan hukum tata ruang di kawasan tersebut. Karena itu, kami minta agar tembok pembatas jalan tidak dibongkar dulu sampai pemerintah memiliki dasar perencanaan yang jelas,” tegasnya.

Rapat tertutup tersebut menjadi momentum awal bagi Pemkab Sidoarjo untuk menata ulang kebijakan tata ruang yang selama ini dinilai belum menyeluruh. Dengan dukungan akademisi dari ITS, diharapkan penyusunan RDTR segera dilakukan untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang.

Tim dari ITS menyampaikan bahwa pembuatan akses jalan integrasi di Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency tidak bisa diterapkan karena status jalan utama di perumahan itu tidak ada. Yang bisa menentukan jalan utama di perumahan yang berkaitan adalah Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Perda RDTRK setempat.(den)

Related posts

Pemkab Bojonegoro Kembali Gelar Ruwatan Bersih Diri

Tiga Poktan Asal Bojonegoro Raih Penghargaan Agribisnis Tingkat Jatim

adminredaksi

Belasan Ribu Keluarga di Banyuwangi Terima Bantuan Pangan Pengentasan Stunting