Surabaya, infodis.id – Frekuensi perjalanan Kereta Api (KA) meningkat, masyarakat diimbau mewaspadai saat akan melintas di perlintasan sebidang Kereta Api (KA), baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.
Manager Humas KAI DAOP 8 Surabaya, Luqman Arief menghimbau dan mengajak pengguna jalan agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang.
KAI DAOP 8 Surabaya menetapkan masa angkutan lebaran 2024 mulai 31 Maret hingga 21 April 2024 dan menambah 20 perjalanan KA tambahan,
Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perkalanan kereta api. (ari)