Surabaya, infodis.id – Perusahaan pemenang lelang yang merupakan perusahaan pemerintah diduga sedang bermasalah dengan hukum.
Karena itu, Pemerintah kota (Pemkot) hendaknya mengevaluasi kembali pemenang lelang pembangunan Rumah Sakit (RS) di wilayah Surabaya Timur, tepatnya di Jalan Medokan Asri Rungkut Surabaya seluas 17.700 meter persegi.
Demikian dikatakan praktisi hukum Abdul Malik, Sabtu (30/9/2023).
Lantaran, sambung Abdul Malik, perusahaan pemenang lelang yakni PT PP diduga sedang dalam perkara hukum di Pengadilan Negeri Niaga Makasar, dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan hakim pengadilan niaga sudah mengabulkan permohonan CV Surya Mas atas PKPU PT PP untuk membayar hutang Rp 3,1 milyar.
“Dan saat ini masih dalam proses kasasi,” ucapnya.
Praktisi hukum yang juga Ketua KAI Jatim ini meminta pemerintah lebih berhati hati selektif dalam proses administrasi, perusahaan yang sedang tersandung PKPU kok bisa menang dalam lelang, jangan sampai kasus ini justru menimbulkan korupsi dikemudian hari.
Bila kondisi ini masih di paksakan dengan tanda tangan kerjasama, Abdul Malik meminta kejaksaan tinggi selaku pengacara negara turun tangan untuk memastikan, bahwa pada saat lelang perusahaan harus memiliki uang jaminan.
Rencana pembangunan rumah sakit di wilayah surabaya timur yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya sudah dianggarkan sejak tahun 2022 lalu dengan anggaran mencapai Rp 503 milyar. (ari)