Terpisah, Ketua Umum AMAK (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Ponang Adji Handoko memberikan pendapat mengenai informasi hoax yang disampaikan oleh salah satu media online.
Menurut dia, peristiwa tersebut sangat memalukan dunia jurnalistik. Karena sebelum ada penayangan atau penerbitan seharusnya melalui berbagai proses.
“Mulai dari pengumpulan data, wawancara dan kalau jurnalis itu profesional selalu konfirmasi dengan pihak terkait. Jadinya imbang, balance. Cek dan Ricek. Dan setiap pemberitaan harus dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Pria yang akrab dipanggil Bonang itu menambahkan, dari pihak Kepala Desa setempat bisa melakukan somasi dan gugatan kepada penerbitan berita tersebut melalui Dewan Pers.
Nah, jika media tersebut sifatnya abal-abal, tidak terafiliasi oleh organisasi media maka bisa langsung lapor ke kepolisian.
“Itu bisa lapor langsung ke kepolisian. Dikarenakan telah melakukan dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE,” pungkas Bonang.(isa)