4 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO BISNIS

Kecewa dengan Permendag 50 Tahun 2023, Tom Liwafa: Pelaku Online Shop Terancam Gulung Tikar

Surabaya, infodis.id – Menteri Perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 50 Tahun 2023 tentang ketentuan perizinan usaha periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam permendag tersebut melarang adanya jual beli melalui live di media sosial tiktok.

Adanya larangan tersebut mendapat respon pro kontra di kalangan pelaku usaha onlineshop, salah satunya Tom Liwafa yang merasa kecewa dengan aturan permendag tersebut.

Menurut Tom, permendag tersebut merugikan para pelaku onlineshop yang biasa berjualan melalui live tiktok, pengusaha muda surabaya ini berharap pemerintah lebih mengatur barang impor yang merusak harga produk lokal dibanding melarang jualan live online.

“Ada jutaan orang yang menggantungkan hidupnya pada aktifitas berjualan secara live di tiktok,” ujarnya, Rabu (27/9/2023).

Adanya aturan larangan berjualan live online, sambungnya, mengancam pelaku onlineshop gulung tikar karena tidak akan mampu menyewa toko di pasar atau mall. (ari)

 

Related posts

SIG Gencar Gunakan EBT untuk Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Waspada Cuaca Buruk Saat Malam Pergantian Tahun 2023/2024

Pemilu 2024: Tantangan Kompleks yang Harus Diatasi Bersama