1 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Korupsi Komoditi Emas

Jakarta, infodis.id – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), yang dimana telah melakukan pemeriksaan kepada 4 orang sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, pada Rabu(9/8/2023), terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukan pada 4 orang yaitu Kepala Seksi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2016, Mantan Direktur PT Antam, Tbk. Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Kabupaten Sidoarjo, serta Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.

“Untuk saksi saksi yang telah diperiksa pada hari ini merupakan seorang Kepala Seksi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal pada Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2016 yang berinisial atas nama B, seorang Mantan Direktur pada PT Antam, Tbk. yang berinisial atas nama APA, seorang Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi pada Kabupaten Sidoarjo yang berinisial atas nama A, dan yang teerakhir seorang Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan yang berinisial atas nama MA.”, ujar Kapuspenkum dilansir dari laman kejaksaan.go.id, Kamis(10/8/2023)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilkukan untuk mengumpulkan bukti bukti terkait dengan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.”, tambah Tim Penyidik. (**/isa)

Related posts

KPU Jatim Paparkan Rancangan Penataan Dapil DPRD dan Pencalonan DPD

adminredaksi

Antisipasi Banjir, Proyek Saluran Dukuh Kupang Dihentikan Sementara

Bandara Banyuwangi Masuk Jajaran 20 Arsitektur Terbaik di AKAA 2022

adminredaksi