Ia menjelaskan pada tahun 2017 bersama Badan Kesbangpol melakukan riset kemudian pada tahun 2018 Komisi A DPRD DIY juga melakukannya terkait kekerasan jalanan.
Rekomendasinya, harus segera dilaksanakan yakni Tertib Pendidikan dalam Perda Ketertiban Umum DIY.
Eko mengajak para guru dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengedukasi publik, terutama pada anak dan remaja di usia sekolah agar taat hukum.
Ditegaskan, kejahatan jalanan merupakan aksi kejahatan serius yang mengancam jiwa guna mendukung penuh penegakan hukum untuk para pelaku.
“Pencegahan dengan edukasi dan penegakan hukum harus jalan bareng tidak bisa sendiri-sendiri. Upaya penanganan kejahatan oknum anak dan remaja membutuhkan perhatian serius dan kerja sama antarpihak yang terkait,” imbuhnya, dilansir dari suaramerdeka.com, Kamis (6/1/2022).