5 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO NASIONAL

Kemenag Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi, Komitmen Cegah Korupsi

Jakarta, infodis.id – Kementerian Agama (Kemenag) terus berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenag.

“Alhamdulillah, sejak 2021 hingga 2023 ini Itjen Kemenag berhasil mengawal terbentuknya 187 UPG. Ini ada di tingkat pusat hingga Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dan ini, tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Pembentukan UPG merupakan langkah konkret dalam mewujudkan good governance di Kemenag. UPG berfungsi untuk mencegah dan menangkal gratifikasi, yang merupakan salah satu bentuk korupsi.

Faisal menjelaskan, UPG memiliki berbagai tugas dan fungsi, di antaranya:

  • Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang gratifikasi kepada seluruh pegawai di satuan kerja.
  • Menerima laporan dugaan gratifikasi.
  • Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dugaan gratifikasi.
  • Menyusun rekomendasi tindak lanjut terhadap dugaan gratifikasi.

“Pembentukan UPG merupakan upaya untuk mengintensifikasi budaya dan pemahaman pegawai tentang antikorupsi serta penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Satuan Kerja,” kata Faisal.

Faisal berharap, dengan adanya UPG, dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kemenag, menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja, serta mendorong partisipasi aktif pencegahan gratifikasi.

“Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG,” kata Faisal.

Pembentukan UPG di Kemenag merupakan komitmen yang kuat dari Kemenag untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Semoga upaya ini dapat membuahkan hasil yang maksimal dan dapat menjadi contoh bagi kementerian/lembaga lainnya.

Berikut adalah beberapa manfaat dari pembentukan UPG:

  • Meningkatkan kesadaran pegawai tentang pentingnya pencegahan korupsi.
  • Memudahkan pegawai untuk melaporkan dugaan gratifikasi.
  • Mempercepat penanganan dugaan gratifikasi.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kemenag.

Dengan adanya UPG, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi.(ery)

Related posts

SPTP Lakukan Pembatasan Penumpukan Peti Kemas

adminredaksi

Gandeng Dishub, bankjatim Permudah Pembayaran Tiket Bus AKDP Lewat QRIS

adminredaksi

Wali Kota Eri Gagas Bonek Miliki Badan Hukum

adminredaksi