
Jakarta, INFODIS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertekad memperkuat pengelolaan dan transparansi sistem royalti musik di Indonesia. Upaya ini dilakukan dengan cara membuat sistem royalti yang bertanggung jawab dan mampu menangani tantangan di masa digital.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa tugas pemerintah adalah memberikan perlindungan.
“Kami bertugas mendengarkan banyak masukan untuk memperbaiki sistem ekosistem musik kita,” ujarnya dalam Audiensi Terbuka bersama pelaku industri musik di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Langkah strategis ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Peraturan ini juga mengganti aturan sebelumnya agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menyelesaikan digitalisasi penuh sistem pencatatan, pelaporan, dan distribusi royalti. Digitalisasi ini diwujudkan melalui pengembangan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).
Kedua platform digital itu akan memanfaatkan teknologi *big data* dan *metadata*. Pemanfaatan teknologi mutakhir ini bertujuan memastikan setiap karya musik terdaftar dan setiap hak royalti dapat dilacak serta didistribusikan secara transparan kepada para pemilik hak.(ery)
