2 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Indonesia (KII) Diduga Lakukan Pengangkatan BMKT Ilegal

Pontianak, infodis.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangkap tiga unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga terlibat dalam kegiatan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa izin resmi di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han, mengungkapkan bahwa ketiga kapal ini berhasil ditangkap dalam operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11 pada Selasa (7/11) dikutip kkp.go.id

Ketiga kapal tersebut dikenali sebagai KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT) dan berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dengan total awak kapal sebanyak 44 Warga Negara Indonesia. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang termasuk guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok, dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.

Menurut Adin, tindakan ini melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk pengangkatan BMKT, harus memiliki Perizinan Berusaha yang sah.

“Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT, yang mengatur bahwa pengelolaan BMKT harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme perizinan berusaha.”tegas Adin

Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa BMKT yang diangkat secara ilegal memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari berbagai perairan lainnya di Indonesia. Ada dugaan bahwa benda-benda ini berasal dari zaman Dinasti Song Tiongkok pada abad ke-10 hingga 13 Masehi.

Pelaku akan dijatuhi sanksi administratif, termasuk penyegelan atas BMKT yang telah diangkat. Selanjutnya, akan ada penilaian lebih lanjut oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menentukan status BMKT, apakah masuk dalam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, Indonesia memiliki 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan dengan potensi BMKT yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi di dasar laut.(ery)

Related posts

Pemkot Surabaya Mulai Salurkan BLT Permakanan

Tanggap Bencana, ITS Pasang Early Warning System di Curah Kobokan

adminredaksi

Lantik Komisaris dan Direksi Bank Jatim, Ini Pesan Gubernur Khofifah

adminredaksi