4 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO POLITIK

Kontroversi Kebijakan KPU: Suara Jamaah Umrah di Tengah Tanah Suci

Jakarta, infodis.id – Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) menyatakan keberatannya terhadap kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menentukan bahwa jamaah umrah harus memberikan suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia, bukan di Arab Saudi. Kebijakan ini berlaku untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari 2024, serta Pemilihan Presiden (Pilpres) yang rencananya akan dihelat pada 26 Juni 2024.

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, mengungkapkan keberatannya di Jeddah pada konferensi pers pada Jumat, 12 Januari 2024. Keberatan ini merupakan respons terhadap jawaban KPU atas surat resmi yang dikirimkan oleh AMPHURI pada 11 Desember 2023.

Dalam surat tersebut, yang bernomor 2242/DPP-AMPHURI/XII/2023 dan tertanggal 11 Desember 2023, AMPHURI meminta KPU untuk memfasilitasi jamaah umrah dan haji agar dapat memberikan suara mereka saat Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di lokasi yang sudah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Arab Saudi, khususnya di Jeddah, Mekkah, dan Madinah.

Firman menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, ketika pemungutan suara Pemilu akan berlangsung, masih banyak jamaah umrah yang berada di Tanah Suci. Lebih lanjut, jika terdapat dua putaran dalam Pilpres yang dijadwalkan pada 26 Juni 2024, yang bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijjah 1445H, sekitar 210 ribu jamaah haji diperkirakan masih berada di Tanah Suci.

Keberatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa menuntut jamaah umrah dan haji untuk kembali ke Indonesia hanya untuk memberikan suara dapat menghambat pelaksanaan ibadah mereka, terutama jika mereka masih berada di tengah perjalanan spiritual mereka di Tanah Suci.

Sejauh ini, KPU belum memberikan tanggapan resmi terhadap keberatan yang diajukan oleh DPP AMPHURI. Sementara itu, isu ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia, memicu debat seputar hak partisipasi warga negara yang berada di luar negeri, khususnya mereka yang sedang menjalankan ibadah di Tanah Suci. (ery)

Related posts

Masa Tenang, KPU Jatim Bersama Stakeholder Bersihkan APK

Bawaslu Minta Sekretariat Aktif Berkoordinasi Jelang Kampanye Pemilu 2024

Rakornis PDIP Jatim di Surabaya, Hasto Sampaikan Pesan Bu Mega: Kader Partai Harus Perjuangkan Rakyat

adminredaksi