3 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Korupsi Hibah Pokkir, KPK Temukan Bukti Uang Ratusan Juta di Rumah Bendahara DPD Partai Demokrat Jatim

Sidoarjo, infodis.id – KPK  temukan uang  “Hibah” DPRD Jatim di rumah bendahara DPD Partai Demokrat Jatim.
Fakta baru terungkap dalam kelanjutan sidang dugaan korupsi hibah Pokok-pokok Pikiran (pokkir) DPRD Jawa Timur (Jatim) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi, yaitu dr. Agung Mulyono, dan Dwi Laily Sukmawati.

KPK menerjunkan empat JPU dipimpin Arif Suhermanto. Dalam persidangan terbuka untuk umum ini, terbuka fakta bahwa KPK menemukan alat bukti uang ratusan juta rupiah dan ribuan US dollar dirumah saksi Agung Mulyono yang menjabat bendahara DPD Partai Demokrat Jatim. Saksi Agung juga menjabat Ketua Komisi D di DPRD Jatim. Didepan Majelis Hakim, Agung menyebut bahwa uang itu adalah uang partai yang disimpan didalam koper di kamar utama.

“190-an juta uang partai. Waktu itu ruang kantor sedang direhab belum selesai. Kebetulan uang itu kan sedang di staf untuk operasional, besok digeledah. Uang partai, bukan uang pokmas,”kata wakil rakyat Dapil IV Jatim meliputi Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi ini, .Jum’at(28/7/2023).

Agung juga menambahkan, bahwa uang itu akan dipakai untuk partai.

Ketua JPU KPK bertanya berapa?  Agung menyebut Rp 297 juta. Aliran uang diantaranya digunakan untuk pelantikan dan musancab.

Saksi Agung terus dikejar oleh JPU KPK terkait uang-uang dalam mata uang asing. “Eeehhh kita pernah keluar negeri ke Eropa. Sekitar tiga ribu sekian, dan pernah ke Australia.

Biasanya itu sisa dari kunjungan ke luar negeri. 3600 USD,” jelas Agung kepada JPU KPK. “Anda dapatkan dari,?,” tanya JPU KPK.

Dalam persidangan, Agung sempat memperlihatkan paspor hijau miliknya. JPU KPK mengatakan telah memeriksa paspor saksi terkait perjalanan ke luar negeri. Agung menambahkan, ada paspor biru di kantor DPRD.

JPU kemudian mempertanyakn terkait prosedur. Agung menjelaskan, pengajuan normatif dan kurang seminggu berangkat kita tukar uang dollar di Bank Jatim.

‘Artinya pada saat berangkat kurang seminggu, kita tukar uang sendiri ke Bank Jatim. Kita bisa minta slip penukaran ke Bank Jatim. Terkait uang perjalanan dinas dari kantor, Agung menambahkan ada tapi bukan dollar.  22 orang Komisi D berangkat, uang sakunya sekitar yaaa, sskitar lima juta. Diluar tiket dan hotel,” ujar Agung

Di akhir persidangan, JPU KPK membuka alat bukti uang dalam bundelan dari Bank Indonesia dan Bank Jatim dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Juga 36 lembar uang pecahan 100 USD, satu lembar pecahan 10 USD, lima lembar pecahan 100 Euro dan dua lembar pecahan uang 100 AUS.

Terkait keterangan saksi Agung Mulyono, Hakim Ketua I Dewa Gede Suardhita, memberikan waktu kepada terdakwa Sahat Tua Simandjutak untuk menanggapi. Sahat menjawab, cukup Yang Mulia. Setelah kesaksian Agung Mulyono, dilanjutkan kesaksian Dwi Laily Sukmawati, sebagai saksi ahli bahasa yang dihadirkan dari Bengkulu.(dja)

Related posts

Lepas Dahaga dengan Es Nona

adminredaksi

Fikom Unitomo Gelar Ngabuburit Bareng Anak Panti Yatim Indonesia

adminredaksi

PLN Olah 3,3 Ton FABA dari PLTU Lontar Jadi Bahan Konstruksi Gardu Distribusi