3 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Langgar Aturan Izin Tinggal, Dua WNA Dideportasi

Dua warga negara Malaysia (wajah blur) yang dideprtasi/Ist

Surabaya, infodis.id – Akibat melanggar aturan izin tinggal, dua warga negara Malaysia didportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung perak, Kamis (4/4/2024).

Dua orang tersebut berinisial MHM (24 tahun) dan KNS (44 tahun). MHM diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait Tindakan Administrasi Keimigrasian Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal yang dimilikinya.

Sedangkan KNS telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Orang Asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi mengatakan, akan terus menggencarkan pengawasan terhadap orang asing yang berada dalam wilayah pengawasannya

“Kami tak akan henti dalam melaksanakan pengawasan orang asing yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Perak dengan mengoptimalkan TIM PORA,” ujar Verico.

Pada Pendeportasian yang dilakukan melalui Bandara Internasional Sokarno Hatta Imigrasi Tanjung perak menerjunkan 4 petugas guna melakukan pengawalan terhadap dua WNA bermasalah tersebut.

“Dengan dilakukannya pendeportasian maka dua orang warga negara Malaysia tersebut akan diajukan dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online,” tutup Verico. (isa)

 

Related posts

Pemkot Surabaya Kebut Vaksinasi Booster

adminredaksi

KA Pandalungan Anjlok di Stasiun Tanggulangin

Posko Nataru, DAOP 8 Surabaya Terjunkan 2400 Petugas