Risma memastikan penghapusan Ditjen Penanganan Fakir Miskin tidak akan membuat penyaluran bantuan sosial (bansos) terhambat. Tugas Ditjen PFM nantinya bisa diambil alih oleh Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial dan penyaluran bansos bisa memanfaatkan teknologi yang ada.
“Bansos sepanjang datanya sudah betul sebetulnya tidak perlu Dirjen segala macam karena udah secara otomatis itu bisa pakai teknologi,” ujarnya.
Dia telah menyederhanakan struktural di Kemensos, dari yang awalnya ada tujuh menjadi lima dirjen. Risma menilai birokrasi yang gemuk akan membuat komunikasi menjadi sulit.
“Kenapa saya seperti itu? Karena kalau terlalu gemuk lembaga itu tidak efisien susah komunikasinya,” tutur Risma.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 110/2021 tentang Kementerian Sosial. Dalam Perpres tersebut terdapat, posisi yang dihapus yaitu Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin. (red)
sumber : merdeka.com