Menurut Rini, di dalam pos ukur ulang tersedia timbangan milik UPT Metrologi Legal yang telah terverifikasi. “Konsumen yang sudah berbelanja di pasar jika ingin memastikan kembali ketepatan jumlah timbangan belanjaannya maka bisa menimbang ulang di pos ukur ulang yang tersedia,” jelasnya.
Dengan adanya pos ukur ulang ini Rini mengharapkan penjual (pengguna UTTP) agar lebih berhati-hati dalam menggunakan timbangan/alat ukur, jangan sampai merugikan konsumen.
“Sedangkan untuk konsumen sendiri kami berharap untuk lebih cerdas dalam berbelanja dengan mengenali tanda tera pada alat ukur yang digunakan dalam bertransaksi, sehingga konsumen akan benar-benar yakin akan ketepatan jumlah ukuran, timbangan dan takaran barang-barang yang sudah dibeli,” pungkasnya, dilansir dari probolinggokab. (afp)