2 Mei 2024
INFODIS.ID
Indeks BeritaINFO DAERAH

Metrologi Legal Lakukan Tera Ulang PUBBM SPBU Clarak

Probolinggo, Infodis.id – UPT Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo melakukan pelayanan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) SPBU 5167202 Clarak Kecamatan Leces, Senin (15/8/2022).

Pelayanan tera ulang di tempat pakai ini dihadiri oleh Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto didampingi Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini serta sejumlah Penera Ahli.

SPBU Clarak Kecamatan Leces ini memiliki 26 nozzle. Rata-rata untuk satu nozzle ini memerlukan waktu 15 menit. Sehingga total untuk 26 nozzle diperlukan waktu sekiar 390 menit atau 6,5 jam.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengataka kegiatan tera ulang PUBBM SPBU ini merupakan kegiatan rutin setiap setahun sekali. Hal ini menjadi sebuah kewajiban bagi pemilik SPBU untuk mentera ulangkan alat ukur yang ada.

“Pompa ukur SPBU ini harus ditera ulang secara rutin agar berfungsi dengan baik. Dengan demikian, alat ukur yang digunakan pengusaha seusai dengan aturan yang berlaku sehingga menjamin pemenuhan hak-hak konsumen pengguna SPBU dan tidak merugikan konsumen,” katanya.

Anung menjelaskan tera ulang PUBBM SPBU ini bertujuan untuk melindungi konsumen dalam hal kebenaran alat takar tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Selanjutnya setelah dilakukan pengujian oleh penera dan memenuhi ketentuan yang berlaku, pompa ukur akan dipasangi segel dan tanda tera sah 2022 yang berlaku untuk satu tahun ke depan.

“Dua bulan setelah dilakukan tera ulang, petugas dari UPT Metrologi Legal akan melakukan pengawasan secara rutin. Apakah pemilik merusak segel atau melakukan kecurangan. Oleh karena itu, ke depan kita akan meningkatkan jumlah penera,” jelasnya.

Menurut Anung, tera ulang ini sifatnya rutinitas. Dengan demikian diharapkan tidak ada kecurangan bagi pengusaha SPBU dalam rangka mengoperasikan nozzlenya sehingga tidak merugikan masyarakat.

“Yang terpenting nanti setelah ditera ulang kita akan melihat lagi berapa selisihnya. Apakah ada indikasi merusak segel atau mesinnya rusak. Kalau mesinnya rusak kita meminta supaya tidak dioperasikan karena merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara Kepala UPT Metrologi Legal DKUPP Kabupaten Probolinggo Diyah Setyo Rini mengungkapkan pada tera ulang PUBBM SPBU ini metode pengujiannya menggunakan bejana ukur dengan kapasitas 20 liter.

“Batas kesalahan yang diijinkan itu plus minus 100 mililiter. Apabila ada pompa ukur di luar batas yang diijinkan maka akan dilakukan justir atau alat penyetel ukuran BBM sehingga memenuhi ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurut Rini, tera ulang di SPBU ini berbeda dengan sidang tera ulang di pasar. Kalau sidang tera ulang tidak perlu mengundang, tetapi hanya memberikan informasi. Nanti masyarakat yang akan datang dengan membawa UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya).

“SPBU termasuk pelayanan tera ulang di tempat pakai. Nanti petugas yang akan datang ke lokasi. Ada permohonan sesuai dengan prosedur, WTU (Wajib Tera Ulang) mengajukan permohonan tera ulang,” terangnya.

Lebih lanjut Rini menegaskan apabila ada yang tidak tera ulang berarti melanggar undang-undang karena alat ukur yang digunakan wajib ditera ulang satu tahun sekali.

“Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Kemetrologian, sanksinya pidana 1 tahun dan denda Rp 1 juta. Tetapi kalau mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bisa didensa Rp 2 miliar,” jelasnya.

Rini menambahkan ketika ada pengaduan dari masyarakat pihaknya akan sesegera mungkin akan menindaklanjuti laporan dengan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan. Dalam pengawasan itu akan dilakukan pengujian.

“Kalau ada keluhan dari masyarakat, bagi kami itu suatu hal yang positif karena konsumen sudah mulai jeli melihat alat ukur. Hal ini menunjukkan masyarakat sudah cerdas dan jeli alat ukur baik itu SPBU maupun pasar,” pungkasnya, dilansir dari probolinggokab. (afp)

Related posts

Bupati – Wabup Lumajang Ikuti Sosialisasi dan Bimtek Program Desa Anti Korupsi

adminredaksi

Kembangkan Dunia Kesehatan, ITS Buka Prodi S1 Teknologi Kedokteran

adminredaksi

KONI Kota Malang Optimis Raih Hasil Terbaik di Porprov VII Jatim

adminredaksi