2 Mei 2024
INFODIS.ID
INFO HUKUM & KRIMINAL

Pasutri Gugat Dua Toko HP di PN Surabaya

Surabaya, Infodis.id – Tommy Han dan Evelyn Soputra pasangan suami istri ini menggugat Pemilik Toko Handphone (HP) GP Cell dan MP Store, Aman D. Pasangan Suami Istri ini menggugat keduanya dengan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/2/2023).

Kuasa hukum penggugat R. Hendrix Kurniawan menjelaskan perkara ini bermula adanya perjanjian perdamaian pada tanggal 24 Febuari 2021 yang diinisitaif dari penasehat hukumnya sebelumnya, sehingga munculnya laporan Polisi di Polda Metro Jaya terkait perkara Penipuan dan penggelapan terhadap kliennya. Namun oleh pihak Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

“Yang mana dalam pokoknya harus menanggung setengah dari kerugian, tanpa menyebut nominalnya serta tanpa melibatkan tersangka lainnya (Andy Wijaya.red). Jika dalam waktu 2 bulan tidak bisa menemui, maka pengugat membantu proses penjualan untuk aset yang dijaminankan,” ujarnya.

Hendrix menambahkan kemudian Aman melakukan somasi terhadap semuanya keluarga dari pengugat (dari istrinya, kakak dan adiknya) dengan dasar surat perdamaian tersebut. Namun kemudian muncul kerugian Rp 5 miliar dan minta kuasa jual yang mana itu berbeda dan tidak ada didalam perjanjian perdamian tersebut.

“Adanya orang sampai dipenjara, mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit, sampai mau kehilangan rumah. Padahal tidak ada hubungan hukum. Maka dengan gugat ini kita harapkan bisa terungkap siapa dalang rekayasa ini dan siapa saja yang memeras klien kami.” Katanya.

Tommy menjelaskan, bahwa berawal dari Andi menawarkan handphone dengan harga murah dengan syarat harus bayar dulu baru barang dikirim. Dengan tawaran itu, dirinya langsung mentransfer uang ke rekening atas nama Aman untuk pembelian Handphone yang sudah dibuat oleh dirinya. “Itu sudah berjalan sekitar 1 tahun enam bulan dan tidak ada masalah, namun tiba-tiba Aman menagih hutang kepada Andi Wijaya dan disuruh buat pengakuan hutang,” katanya.

Tommy mengaku jika dirinya mentransfer uang ke Aman lebih banyak dari pada barang yang dikirim. Selain itu, dirinya membantah jika Andy Wijaya merupakan pegawainya. “Saya cuma kenal aja sama Andi saat ia menjadi sales HP Evercross,” katanya.

Berdasarkan petitum dari tergugat yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, untuk mengabulkan seluruh gugatan pengugat karana terbukti tergugat Perbuatan Melawan Hukum, menyerahkan SHM No.116 atas nama orang tua pengugat Hong Tjing Liong serta menghukum tergugat memberikan ganti rugi Matriil dan Inmatriil, sesuai yang ada di dalam posita gugatan ini secara kontan setelah adanya.

Menghukum tergugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan uang kelebihan uang sebesar Rp 1,9 milar. Bilamana lalai untuk menjalankan putusan yang menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya. (sar)

Related posts

Pengamanan Ketat Polsek Kawal Rekapitulasi Pemilu

Editor: [ Hary Prasodjo ]

Ketagihan Judi Online, Pegawai Counter HP Curi Uang Rp 25 Juta

Imigrasi Tanjung Perak Tangkap Tiga WNA China