2 Mei 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO NASIONAL

Potensi Perbedaan 1 Ramadhan 1445 H, Pemerintah Imbau Umat Islam Jaga Toleransi

Jakarta, infodis.id – Pada tahun 2024 ini, terdapat potensi perbedaan penetapan awal Ramadhan 1445 Hijriah. Hal ini terjadi setelah beberapa organisasi massa Islam mengeluarkan ketetapan berdasarkan hisab yang menyatakan bahwa 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada tanggal 11 Maret 2024.

Sementara itu, berdasarkan sistem rukyatul hilal, posisi hilal pada tanggal 29 Sya’ban 1445 H atau 10 Maret 2024 diprediksi tidak memungkinkan untuk dirukyat. Oleh karena itu, 1 Ramadhan 1445 H diprediksi jatuh pada tanggal 12 Maret 2024.

Menanggapi potensi perbedaan ini, pemerintah mengimbau umat Islam untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

“Pemerintah menghormati perbedaan pendapat dan ijtihad dalam penetapan awal Ramadhan 1445 H,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/3).

Yaqut mengajak umat Islam untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan dalam menyambut bulan suci Ramadhan. “Perbedaan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan beragama. Mari kita jadikan perbedaan ini sebagai rahmat dan hikmah untuk memperkaya khazanah keislaman,” imbuhnya.

Surat Edaran Menteri Agama tersebut juga berisi panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan acuan kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Berikut beberapa poin penting dalam Surat Edaran Menteri Agama tersebut:

  • Penetapan awal Ramadhan 1445 H akan diputuskan melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama pada tanggal 29 Sya’ban 1445 H atau 10 Maret 2024.
  • Umat Islam diimbau untuk mengikuti pelaksanaan rukyatul hilal di lokasi yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama.
  • Shalat Tarawih dan Witir dapat dilaksanakan di masjid, mushala, atau di rumah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  • Zakat fitrah dapat ditunaikan melalui lembaga amil zakat yang resmi.
  • Takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri diimbau untuk tidak dilakukan dengan arak-arakan kendaraan.

Pemerintah berharap Surat Edaran ini dapat menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M dengan penuh khusyuk dan damai.(ery)

Related posts

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan CPOB dari BPOM RI

Gak Was-Was Pakai Smartfren Unlimited Nonstop

adminredaksi

Siap Buka Fakultas Kedokteran, Kemenkes Visitasi Kelayakan Untag Surabaya

adminredaksi