30 April 2024
INFODIS.ID
HeadlineINFO HUKUM & KRIMINAL

Residivis Narkoba Kembali Berulah, Gasak Motor di Parkiran Warkop

Surabaya, infodis.id – Seorang residivis narkoba berinisial SB (45) kembali berulah. Kali ini, ia ditangkap polisi atas aksinya mencuri sepeda motor di parkiran warung kopi (warkop) dan rental PlayStation (PS) di kawasan Sememi, Kota Surabaya.

SB diringkus Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya di kawasan Jalan Sampurna Surabaya, Sabtu (17/2) lalu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci T yang sudah runcing, sarung, dan kemeja.

Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Dhany Rahadian Basuki, melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi mengatakan, pelaku biasa menjual motor hasil curiannya ke Bangkalan, Madura, dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya,” ungkap Fauzi, Kamis (22/2).

Fauzi menambahkan, SB merupakan pemain lama dan sudah dua kali masuk penjara atas kasus narkoba di Polrestabes Surabaya pada tahun 2010 dan 2016.

“Pelaku juga sudah tiga kali melakukan aksi pencurian motor di daerah Benowo,” imbuhnya.

Saat beraksi, SB dibantu dua rekannya berinisial D dan U yang saat ini masih buron.

“Mereka berbagi peran, ada yang memetik, mengawasi di sepeda motor. Kalau ketahuan, yang mengawasi langsung lari ke arah rekannya yang sudah bersiaga dengan sepeda motornya,” terang Fauzi.

Fauzi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pencurian sepeda motor.

“Kasus seperti ini kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemilik kendaraan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(ery)

Related posts

Daftarkan 120 Caleg ke KPU, NasDem Target Juara di Jatim

adminredaksi

Presiden Jokowi Ajak Kepala Daerah dan Masyarakat Tetap Optimis, Tetapi Waspada Hadapi Krisis Global

adminredaksi

Peristiwa Darbe Cafe, Kuasa Hukum Jelaskan Hubungan Antara Penggugat dengan Tergugat